Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Zakat, Mantan Pegawai BAZNAS Malah Dijadikan Tersangka

badge-check

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Zakat, Mantan Pegawai BAZNAS Malah Dijadikan Tersangka Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 31 Mei 2025 — Seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang sebelumnya berniat mengungkap dugaan penyelewengan dana zakat justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Penetapan status tersangka ini menuai sorotan publik dan memicu spekulasi adanya kriminalisasi terhadap pelapor korupsi. Mantan pegawai berinisial AR tersebut sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat oleh oknum pejabat internal BAZNAS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pengawas independen.

Tetapi beberapa pekan setelah pelaporan tersebut, AR justru dipanggil oleh kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut “penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik.””Saya hanya ingin dana umat dikelola dengan amanah dan transparan. Tapi justru saya yang sekarang diperkarakan,” ujar AR saat dikonfirmasi wartawan Munggu lalu.

Ia mengaku tidak gentar dan akan terus memperjuangkan keadilan serta meminta perlindungan hukum sebagai pelapor.Sejumlah LSM antikorupsi mengecam penetapan tersangka terhadap AR dan menduga ada upaya balas dendam atau pembungkaman terhadap whistleblowe

“Ini sinyal buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Jika pelapor dijerat hukum, siapa lagi yang berani buka suara?” kata Koordinator Indonesia Transparansi Watch, Dwi Rahma.Sementara itu, pihak BAZNAS belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Namun dalam pernyataan sebelumnya, mereka membantah adanya penyelewengan dan menegaskan bahwa seluruh proses distribusi zakat telah sesuai prosedur dan diaudit secara rutin.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Ahmad Riyadi, menilai bahwa perlindungan terhadap pelapor korupsi di Indonesia masih lemah. “Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban belum cukup kuat mengamankan whistleblower dari kriminalisasi.

Negara seharusnya hadir membela niat baik,” tegasnya.Kasus yang tengah menjadi perhatian publik, terutama umat Islam yang rutin menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BONGKAR SINTESIS KEJAHATAN FARMASI: Pabrik Tramadol Ilegal Beromzet Rp8 Miliar Sehari di Kopo Digerebek

28 Okt 2026 - 06:50 WIB

BONGKAR SINTESIS KEJAHATAN FARMASI: Pabrik Tramadol Ilegal Beromzet Rp8 Miliar Sehari di Kopo Digerebek

KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Terkait Kasus Pemotongan Upah Pungut dan Pengadaan Barang

28 Okt 2026 - 06:43 WIB

KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Terkait Kasus Pemotongan Upah Pungut dan Pengadaan Barang

BEM UI dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Demonstrasi di Bundaran HI Hari Ini, Polisi Disiagakan dan Siapkan Rute Alternatif

28 Okt 2026 - 06:40 WIB

BEM UI dan Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Demonstrasi di Bundaran HI Hari Ini, Polisi Disiagakan dan Siapkan Rute Alternatif

Desa Sidourip Pamerkan Inovasi “JELITA ECO TAMASIDU” di Lomba Desa Sehat Kabupaten Deli Serdang 2026

27 Okt 2026 - 22:08 WIB

Desa Sidourip Pamerkan Inovasi “JELITA ECO TAMASIDU” di Lomba Desa Sehat Kabupaten Deli Serdang 2026

Polres Nias Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Nias Barat, 31 Paket Seberat 44,62 Gram Diamankan

27 Okt 2026 - 16:45 WIB

Polres Nias Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Nias Barat, 31 Paket Seberat 44,62 Gram Diamankan
Trending di Fakta Utama