KLIKFAKTA38 – Jakarta, 31 Mei 2025 — Seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang sebelumnya berniat mengungkap dugaan penyelewengan dana zakat justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Penetapan status tersangka ini menuai sorotan publik dan memicu spekulasi adanya kriminalisasi terhadap pelapor korupsi. Mantan pegawai berinisial AR tersebut sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat oleh oknum pejabat internal BAZNAS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pengawas independen.
Tetapi beberapa pekan setelah pelaporan tersebut, AR justru dipanggil oleh kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disebut “penyalahgunaan wewenang dan pencemaran nama baik.””Saya hanya ingin dana umat dikelola dengan amanah dan transparan. Tapi justru saya yang sekarang diperkarakan,” ujar AR saat dikonfirmasi wartawan Munggu lalu.
Ia mengaku tidak gentar dan akan terus memperjuangkan keadilan serta meminta perlindungan hukum sebagai pelapor.Sejumlah LSM antikorupsi mengecam penetapan tersangka terhadap AR dan menduga ada upaya balas dendam atau pembungkaman terhadap whistleblowe
“Ini sinyal buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. Jika pelapor dijerat hukum, siapa lagi yang berani buka suara?” kata Koordinator Indonesia Transparansi Watch, Dwi Rahma.Sementara itu, pihak BAZNAS belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Namun dalam pernyataan sebelumnya, mereka membantah adanya penyelewengan dan menegaskan bahwa seluruh proses distribusi zakat telah sesuai prosedur dan diaudit secara rutin.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Ahmad Riyadi, menilai bahwa perlindungan terhadap pelapor korupsi di Indonesia masih lemah. “Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban belum cukup kuat mengamankan whistleblower dari kriminalisasi.
Negara seharusnya hadir membela niat baik,” tegasnya.Kasus yang tengah menjadi perhatian publik, terutama umat Islam yang rutin menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi.













