KLIKFAKTA38 – JAKARTA 26 Febuari 2026 – Kementerian HAM Tegaskan Sikap: Tolak Hukuman Mati, Sebut Hak Hidup Adalah Wewenang Tuhan. Dalam pernyataan terbaru yang disampaikan oleh pihak kementerian, ditekankan bahwa mencabut nyawa seseorang bukanlah otoritas manusia maupun negara, melainkan hak mutlak Sang Pencipta.
Poin Utama Pernyataan
Hak Kehidupan yang Absolut: Kementerian menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah non-derogable right—hak yang tidak dapat dikurangi atau dicabut dalam kondisi apa pun.
Wewenang Transendental: “Hanya Tuhan yang memiliki wewenang untuk menentukan hidup dan matinya seseorang. Negara tidak boleh mengambil peran tersebut,” ujar perwakilan kementerian dalam diskusi publik di Jakarta.
Evaluasi Sistem Peradilan: Selain alasan teologis dan moral, kementerian juga menyoroti risiko irreversible error atau kesalahan peradilan yang tidak dapat diperbaiki jika seseorang terlanjur dieksekusi namun di kemudian hari terbukti tidak bersalah.
Perbandingan Pandangan Hukum di Indonesia
Saat ini, Indonesia masih mencantumkan hukuman mati dalam KUHP baru, namun dengan masa percobaan selama 10 tahun. Berikut adalah kontras pandangan yang berkembang:
AspekPandangan Pro-Hukuman MatiPandangan Kementerian HAM
TujuanEfek jera bagi pelaku kejahatan luar biasa.Rehabilitasi dan perbaikan diri pelaku.
LandasanKeadilan bagi korban dan keluarga.Kesucian hidup dan martabat manusia.
OtoritasKedaulatan hukum negara.Hak kodrati/Wewenang Tuhan.
Langkah Menuju Penghapusan
Pernyataan ini diprediksi akan memicu debat hangat di parlemen dan masyarakat luas, terutama di tengah upaya sinkronisasi aturan hukum nasional dengan standar HAM internasional. Kementerian HAM menyatakan akan terus mendorong dialog terbuka agar hukum di Indonesia lebih mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan ketegasan terhadap kejahatan.
”Hukum seharusnya memperbaiki manusia, bukan memusnahkannya. Memberikan kesempatan untuk bertaubat adalah bentuk penghormatan kita terhadap nilai-nilai ketuhanan.”













