KLIKFAKTA38, JAKARTA –
Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta berubah panas saat angka kerugian lingkungan dibacakan secara terbuka. Nilainya tidak tanggung-tanggung mencapai Rp73,9 triliun akibat dugaan perkebunan sawit ilegal milik Duta Palma Group di kawasan hutan di Provinsi Riau. Sidang tersebut langsung membuka lapisan baru dugaan korupsi kehutanan terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Angka fantastis itu diungkapkan Guru Besar Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, saat hadir sebagai saksi ahli persidangan. Suaranya terdengar tegas ketika menjelaskan kerusakan ekologis, kerugian ekonomi, hingga biaya pemulihan lingkungan kawasan hutan terdampak. Sidang mendadak senyap ketika nominal kerugian dibacakan secara rinci di depan majelis hakim.
baca juga : Kejati Jakarta Tahan Tiga Petinggi KoinWorks Terkait Kasus Korupsi Kredit Rp600 Miliar
“Kerugian lingkungan itu fixed sebesar Rp73.920.690.300.000,” ujar Bambang di persidangan, Jumat, 8 Mei 2026. Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian karena nilainya menembus puluhan triliun rupiah dalam satu perkara korporasi sawit. Bambang menyebut angka tersebut berasal dari hitungan kerusakan ekologis hingga biaya pemulihan kawasan hutan.
Kasus ini menyeret nama besar Duta Palma Group bersama sejumlah anak usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perusahaan tersebut diduga mengelola perkebunan sawit dalam kawasan hutan tanpa alih fungsi resmi dari Kementerian Kehutanan. Situasi itu membuat aktivitas perkebunan dinilai ilegal meski perusahaan memiliki izin usaha atau hak guna usaha.
Bambang Hero menjelaskan sawit tidak boleh tumbuh begitu saja dalam kawasan hutan tanpa perubahan status kawasan lebih dahulu. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan nasional Indonesia. Jika alih fungsi tidak dilakukan, tanaman sawit otomatis dianggap berdiri secara ilegal dalam kawasan hutan negara.
baca juga : Terbukti Korupsi dan Cuci Uang, Duo Bos Sritex Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara
“Kalau tidak ada alih fungsi, sama saja menanam sawit di atas kawasan hutan,” kata Bambang Hero. Ia mengaku heran ketika sebuah perusahaan memiliki izin usaha namun tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan resmi. Menurutnya, izin kehutanan menjadi syarat mutlak sebelum perkebunan sawit mulai beroperasi dalam kawasan tersebut.
Dalam persidangan, Bambang Hero merinci lima perusahaan inti yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan kawasan hutan tanpa izin resmi. Nama-nama tersebut antara lain PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Seluruh perusahaan tergabung dalam jaringan korporasi Duta Palma Group milik Surya Darmadi.
Kerusakan lingkungan terbesar muncul dari luas kawasan hutan berubah menjadi kebun sawit produktif selama bertahun-tahun operasional berlangsung. PT Palma Satu disebut menyebabkan kerugian lingkungan mencapai Rp19,9 triliun di kawasan sekitar 10 ribu hektare lahan. PT Kencana Amal Tani bahkan disebut memicu kerugian mencapai Rp18,28 triliun akibat pembukaan lahan 9.176 hektare.
PT Banyu Bening Utama ikut disorot karena menimbulkan kerugian lingkungan mencapai Rp15,88 triliun selama operasional perkebunan berjalan. Sementara PT Seberida Subur disebut menciptakan kerugian Rp12,21 triliun dari lahan ribuan hektare kawasan hutan terdampak. PT Panca Agro Lestari menyusul dengan kerugian mencapai Rp7,6 triliun akibat pembukaan kawasan hutan ilegal.
Selain kerusakan lingkungan, Bambang Hero juga menghitung keuntungan hasil tandan buah segar atau TBS dari perkebunan tersebut. Total keuntungan hasil panen sawit yang disebut mencapai sekitar Rp11,4 triliun berasal dari beberapa perusahaan dalam grup tersebut. Nilai tersebut dihitung berdasarkan masa tanam, produksi, hingga aktivitas operasional kebun sawit selama bertahun-tahun.
“Perhitungannya jelas kapan dibangun, kapan ditanam, hingga kapan mulai produksi,” ujar Bambang Hero Saharjo dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa seluruh data diperoleh melalui kajian teknis lapangan serta dokumen operasional perusahaan selama periode tertentu. Hasil audit lingkungan kemudian dipadukan bersama pendekatan kerugian ekologis dan pemulihan kawasan hutan terdampak.
Sidang hari itu juga menghadirkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama. Auditor tersebut mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus Duta Palma Group mencapai Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat. Nilai tersebut berasal dari kewajiban negara yang tidak dibayarkan oleh perusahaan selama aktivitas perkebunan berjalan.
baca juga: Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus LNG Pertamina
“Total kerugian keuangan negara mencapai Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,” kata auditor BPKP Anjaz Rustamaji Pratama dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa komponen dolar Amerika Serikat berasal dari dana reboisasi berdasarkan tarif penerimaan negara bukan pajak. Dana tersebut seharusnya masuk kas negara ketika kawasan hutan dimanfaatkan untuk aktivitas perusahaan tertentu.
Anjaz menjelaskan bahwa metode audit dilakukan melalui identifikasi pelanggaran aturan dalam pengelolaan kawasan hutan perkebunan sawit tersebut. Tim auditor kemudian menghitung hak negara yang tidak diterima akibat aktivitas perusahaan dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Pendekatan recovery cost juga dipakai untuk menghitung kerusakan lingkungan berdasarkan hasil kajian ahli kehutanan.
“Iya, penghitungan tersebut memenuhi prinsip nyata dan pasti,” ujar Anjaz Rustamaji saat menjawab pertanyaan jaksa. Ia memastikan dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, serta denda administratif belum diterima negara selama ini. Situasi tersebut membuat kerugian negara dianggap nyata sekaligus dapat dihitung secara hukum dan administratif.
Ahli perekonomian negara dari Universitas Gadjah Mada, Wuri Handayani, turut membongkar keuntungan korporasi dalam perkara tersebut. Ia menyebut lima perusahaan inti Duta Palma Group meraup keuntungan sekitar Rp2,3 triliun dari operasional perkebunan sawit ilegal. Analisis dilakukan secara horizontal dan vertikal antarperusahaan selama periode operasional perkebunan berlangsung.
“Total keuntungan grup lima perusahaan mencapai Rp2.238.274.248.234,” ujar Wuri Handayani. Nilai tersebut berasal dari PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Seluruh perusahaan dianalisis berdasarkan laporan produksi dan keuntungan operasional perkebunan sawit.
Persidangan semakin panas ketika ahli kebijakan kehutanan Prof Subarudi ikut memberikan keterangan mengenai legalitas perkebunan di kawasan hutan. Ia menegaskan aktivitas perkebunan sawit tetap ilegal jika tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan Indonesia. HGU ataupun izin usaha tidak otomatis menghapus kewajiban memperoleh izin kawasan hutan negara.
baca juga: Akhir Pelarian Kiai Ashari: Tersangka Pencabulan Santriwati di Pati Diringkus di Wonogiri
“Selama beroperasi di kawasan hutan, harus ada izin Kementerian Kehutanan, kalau tidak ada berarti ilegal,” tegas Subarudi. Ia menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar dana reboisasi serta provisi sumber daya hutan ketika memanfaatkan kawasan kehutanan nasional. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan aturan saat dugaan tindak pidana terjadi dalam kasus ini.
Jaksa mendakwa Duta Palma Group melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang melalui aktivitas perkebunan ilegal di kawasan hutan. Perusahaan yang masuk dakwaan antara lain PT Palma Satu, PT Darmex Plantations, hingga PT Asset Pacific milik Surya Darmadi. Korporasi tersebut diduga memperkaya diri melalui pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi negara.
Sidang akhirnya meninggalkan jejak panjang mengenai wajah gelap industri sawit di kawasan hutan Indonesia selama bertahun-tahun. Angka Rp73,9 triliun berubah menjadi simbol kerusakan ekologis sekaligus lemahnya pengawasan kawasan hutan nasional selama ini. Kasus Duta Palma kini bukan sekadar perkara korupsi biasa, melainkan potret besar pertarungan uang, hutan, dan kekuasaan.














