Korupsi Lahan Rp348 Miliar, Eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko Divonis 1,5 Tahun Penjara ‎

banner 120x600

KLIKFAKTA38 – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara kepada mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko. Putusan ini dibacakan dalam sidang agenda vonis pada Selasa [24/2/2026].‎

‎Luhur dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan gedung Pertamina Energy Tower di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp348,69 miliar.

‎Vonis Jauh di Bawah Tuntutan

‎Putusan yang diketuk oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien ini tergolong jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara serta dibebankan uang pengganti senilai kerugian negara tersebut.

‎Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

‎Pertimbangan Hakim: Faktor Usia dan Pengabdian

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan sejumlah poin yang meringankan vonis pria berusia 70 tahun tersebut, di antaranya:

‎Usia Lanjut: Terdakwa sudah memasuki masa lansia dan kondisi kesehatannya menjadi perhatian medis.

‎Rekam Jejak: Luhur dinilai telah mengabdi cukup lama kepada negara dan belum pernah dihukum sebelumnya.

‎Beban Kerugian: Majelis hakim memutuskan bahwa uang pengganti sebesar Rp348,69 miliar tidak dibebankan kepada terdakwa secara pribadi, melainkan kepada korporasi yang diuntungkan dalam kasus ini, yakni PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.

Baca juga: Pencabutan Artikel dan Intimidasi Jurnalis Picu Kekhawatiran atas Kebebasan Pers

‎Di sisi lain, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap PT Pertamina sebagai BUMN strategis.

‎Duduk Perkara

‎Kasus ini bermula dari proses pengadaan empat lot lahan (23 bidang tanah) seluas sekitar 4,8 hektare pada tahun 2013–2014. Jaksa menyebut Luhur mengajukan alokasi anggaran tanpa didukung kajian investasi yang memadai dan menentukan lokasi secara sepihak. Tindakan tersebut melanggar prosedur internal perusahaan dan menyebabkan kelebihan bayar yang menguntungkan pihak swasta.

‎Atas putusan ini, Luhur Budi Djatmiko menyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan, pihak Kejaksaan Agung memiliki waktu untuk menentukan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *