KLIKFAKTA38 – MEDAN, 22 April 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap Alfian Sinaga, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri yang tewas setelah dianiaya dan dibakar hidup-hidup.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri hari ini, Jaksa menilai tindakan terdakwa sangat tidak manusiawi dan telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Poin-Poin Utama Persidangan
Tuntutan Maksimal: JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati karena tidak ada hal yang meringankan selama proses persidangan.
Kekejaman Terdakwa: Jaksa memaparkan kronologi di mana Alfian secara sadar menyiapkan bahan bakar sebelum menjumpai korban. Motif cemburu buta disebut menjadi pemicu utama aksi nekat tersebut.
Dampak Psikologis: Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak histeris saat mendengar rincian kekejaman terdakwa. Mereka berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa tersebut.
Analisis Kasus: Mengapa Hukuman Mati?
Jaksa penuntut dalam nota tuntutannya menekankan tiga alasan krusial yang memberatkan posisi Alfian Sinaga:
Perencanaan yang Matang: Terdakwa terbukti telah membeli bensin dan mengatur pertemuan di lokasi yang sepi, menunjukkan adanya niat jahat yang dipersiapkan sebelumnya.
Cara Pembunuhan yang Keji: Korban tidak hanya dibunuh, tetapi mengalami penyiksaan luar biasa dengan cara dibakar. Hal ini dinilai sebagai perbuatan yang melampaui batas kemanusiaan.
Tidak Ada Penyesalan: Jaksa menilai keterangan terdakwa selama persidangan cenderung berbelit-belit dan tidak menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam atas nyawa yang dihilangkannya.
”Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang sangat hebat bagi korban sebelum mengembuskan napas terakhir, serta meninggalkan luka batin yang mendalam bagi keluarga. Kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana mati,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca juga: Hengki Revandi Resmi Nahkodai Redaksi KLIKFAKTA38, Bawa Misi Transformasi Digital
Langkah Selanjutnya
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Alfian Sinaga menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan pekan depan. Mereka berencana memohon keringanan hukuman dengan dalih kondisi psikologis terdakwa saat kejadian.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembelaan terdakwa sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis final.











