Bareskrim Polri Buru Dua Wanita Residivis, Diduga Kendalikan Peredaran 5 Kg Sabu di Makassar

KLIKFakta38 – JAKARTA, 22 April 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua wanita berinisial Indriati dan Nasrah ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang diungkap di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

‎Jaringan Lintas Provinsi dan Status Residivis

banner 325x300

‎Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kedua wanita ini bukanlah pemain baru dalam dunia gelap narkotika. Baik Indriati maupun Nasrah diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang sebelumnya pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan.

‎Brigadir Jenderal Polisi selaku juru bicara tim penyidik menyatakan bahwa keterlibatan keduanya terendus setelah penangkapan sejumlah kurir di lapangan.

‎”Kami telah memetakan pergerakan mereka. Keduanya diduga berperan sebagai pengatur alur distribusi dan keuangan (bandar) dari barang bukti 5 kg sabu yang kami sita. Status mereka adalah residivis, yang berarti mereka memiliki jaringan yang cukup rapi dan licin,” ungkap pihak Bareskrim dalam keterangan tertulisnya.

‎Kronologi Singkat dan Barang Bukti

‎Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim gabungan di salah satu titik distribusi di Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan:

‎Sabu murni seberat 5 kg yang dikemas dalam plastik teh China.‎

‎Sejumlah alat komunikasi terenkripsi.

‎Catatan transaksi keuangan yang mengarah pada identitas kedua pelaku.

‎Himbauan bagi Masyarakat

‎Polri meminta masyarakat yang melihat atau memiliki informasi mengenai keberadaan Indriati dan Nasrah untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Bareskrim menegaskan tidak akan segan menindak pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan kedua buronan tersebut.

Baca juga: Menyamar Jadi Satpam, Kapolsek Cileungsi Ringkus Pengedar Obat Keras Lintas Bogor-Bekasi

‎Ciri-ciri dan Fokus Pengejaran:

‎Fokus Wilayah: Pengejaran diintensifkan di wilayah Sulawesi Selatan dan daerah perbatasan lintas provinsi.

‎Modus Operandi: Menggunakan sistem sel terputus dengan memanfaatkan kurir lokal untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

‎Komitmen Pemberantasan Narkoba

‎Langkah Bareskrim memburu dua “ratu sabu” ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran untuk membersihkan jalur distribusi narkotika di Indonesia Timur. Polisi menduga barang bukti tersebut berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui jalur laut sebelum didistribusikan secara eceran di Makassar.

‎Saat ini, tim pengejar (timsus) telah diberangkatkan ke beberapa titik koordinat yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

 

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi