Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus LNG Pertamina

badge-check

Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus LNG Pertamina Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 4 Mei 2026 — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.

‎Terdakwa Hari Karya Yulianto divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, sementara terdakwa Yeni Andani dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, keduanya juga dikenakan denda dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.

‎Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan LNG yang merugikan keuangan negara.

‎“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mencederai kepercayaan publik,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

‎Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah perbuatan terdakwa berdampak pada kerugian negara serta dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga: Mengembalikan Marwah Ujian Sekolah Dan Momen Krusial Bagi Fokus Siwa Kelas 6

‎Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman lebih tinggi, dengan menilai para terdakwa memiliki peran signifikan dalam proses pengadaan LNG yang dinilai tidak sesuai prosedur.

‎Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

‎Kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina sendiri merupakan salah satu perkara besar di sektor energi yang telah menyeret sejumlah pihak dan terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

29 Sep 2026 - 21:06 WIB

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal di Sungai Bogali Mencuat, AMPERA Nias Siapkan Laporan ke Polda Sumut

Si Jago Merah Amuk Gudang di Jalan Cicau Raya, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliar Rupiah

29 Sep 2026 - 09:50 WIB

Si Jago Merah Amuk Gudang di Jalan Cicau Raya, Kerugian Diperkirakan Mencapai Miliar Rupiah

DUA PENEMBAKAN MASSAL GUNCANG AFRIKA SELATAN, 27 ORANG TEWAS DITERJANG SENJATA LARAS PANJANG

29 Sep 2026 - 04:55 WIB

DUA PENEMBAKAN MASSAL GUNCANG AFRIKA SELATAN, 27 ORANG TEWAS DITERJANG SENJATA LARAS PANJANG

Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Panjat Tebing Indonesia Bawa Pulang Emas dari Guiyang

29 Sep 2026 - 04:52 WIB

Tumbangkan Tuan Rumah, Tim Panjat Tebing Indonesia Bawa Pulang Emas dari Guiyang

Roket Anbantara Karya Mahasiswa PENS Sabet Penghargaan “Best Rocket” di TEKNOFEST 2026 Turki

29 Sep 2026 - 04:49 WIB

Roket Anbantara Karya Mahasiswa PENS Sabet Penghargaan “Best Rocket” di TEKNOFEST 2026 Turki
Trending di Fakta Utama