Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus LNG Pertamina

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 4 Mei 2026 — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.

‎Terdakwa Hari Karya Yulianto divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, sementara terdakwa Yeni Andani dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, keduanya juga dikenakan denda dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.

banner 325x300

‎Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan LNG yang merugikan keuangan negara.

‎“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mencederai kepercayaan publik,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

‎Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, adalah perbuatan terdakwa berdampak pada kerugian negara serta dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca juga: Mengembalikan Marwah Ujian Sekolah Dan Momen Krusial Bagi Fokus Siwa Kelas 6

‎Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman lebih tinggi, dengan menilai para terdakwa memiliki peran signifikan dalam proses pengadaan LNG yang dinilai tidak sesuai prosedur.

‎Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

‎Kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina sendiri merupakan salah satu perkara besar di sektor energi yang telah menyeret sejumlah pihak dan terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi