KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan [22/7/26].
Penetapan status hukum tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari fakta-fakta persidangan perkara suap yang melibatkan jaringan PT Blueray Cargo Group.
Bagian dari Aliran Dana Rp91 Miliar
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama Gatot Heroe usai pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, kita menerbitkan dua Sprindik baru. Di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu totalnya Rp91 miliar. Setelah kita analisis, ada beberapa klaster, salah satunya klaster Bea Cukai,” ujar Taufik Husein.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terpidana pemilik PT Blueray Cargo Group, John Field, mengakui telah menyerahkan sejumlah uang secara berkala kepada Gatot Heroe.
Kode Amplop “PGH”: Penyerahan uang diduga dilakukan dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026 menggunakan kode barang/amplop “PGH” (Merujuk pada nama Pria/Pejabat Gatot Heroe).
Nominal Diterima: Aliran dana yang mengalir langsung ke Gatot diduga mencapai Rp3,2 miliar hingga Rp3,25 miliar.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe dikenal memiliki rekam jejak di bidang penindakan, di antaranya pernah mengemban posisi sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan serta Kasubdit Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
Baca juga: Anggota POM TNI Gugur Tertembak Saat Kejar Oknum Brimob Terduga Bandar Narkoba di Aceh
Sikap Ditjen Bea Cukai
Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan mendukung langkah penegakan hukum yang sedang berjalan dan menghormati penuh proses penyidikan oleh komisi antirasuah.
KPK menyatakan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema tindak pidana korupsi importasi ini guna menuntaskan penanganan klaster penerima suap di lingkungan Ditjen Bea Cukai.














