KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 27 Juli 2026 — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Keputusan mengejutkan dari nahkoda bank sentral tersebut dikonfirmasi oleh Istana Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri dari Perry Warjiyo yang diajukan per 25 Juli 2026.
“Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun memimpin Bank Indonesia,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Terkait Penyalahgunaan Obat Bius Etomidate
Ada Apa di Balik Pengunduran Diri?
Pihak Istana maupun Bank Indonesia menegaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo didasari atas alasan pribadi (personal reasons) secara sukarela. Meski demikian, pengumuman ini memicu perhatian luas dari para pelaku pasar dan analis ekonomi.
Beberapa poin penting terkait dinamika pengunduran diri ini meliputi:
Sebab Resmi: Alasan pribadi yang diajukan secara sukarela.
Mekanisme Transisi: Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia dan UU P2SK, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat (Pj.) Gubernur BI Sementara.
Kepemimpinan Kolektif: Manajemen BI memastikan transisi berjalan lancar secara kolektif-kolegial untuk terus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, sistem pembayaran, dan ketahanan sektor keuangan.
Reaksi Pasar: Pelaku pasar global maupun domestik mencermati proses transisi ini, terutama terkait independensi bank sentral serta arah kebijakan suku bunga dan nilai tukar ke depan.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat. Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto akan mengajukan nama calon Gubernur BI yang baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.














