Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Eks Kasi Intel Cukai Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar

badge-check

Eks Kasi Intel Cukai Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar Perbesar

/KLIKFAKTA38  – JAKARTA, 28 Juli 2026 — Mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai resmi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk mengamankan jalur distribusi serta meloloskan bisnis mereka dari penindakan hukum.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Modus Transaksi dan Pengondisian Kasus

Dalam berkas dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa penerimaan uang haram tersebut berlangsung secara bertahap selama kurun waktu Juli 2025 hingga Januari 2026. Terdakwa memanfaatkan jabatan dan kewenangannya di bidang intelijen untuk memungut “biaya pengamanan” dari produsen maupun distributor rokok tanpa pita cukai resmi.

“Terdakwa diduga kuat menerima dana secara berulang, baik melalui transfer bank menggunakan rekening penampung atas nama pihak ketiga maupun secara tunai, dengan total akumulasi mencapai Rp7,7 miliar,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Sebagai imbalan dari gratifikasi tersebut, terdakwa diduga sengaja membocorkan rencana razia, membiarkan peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya, hingga meminimalkan tindakan penindakan terhadap pabrik-pabrik rokok tertentu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Kasus Narkoba

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait penyuapan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan Primair: Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dakwaan Subsidair: Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman Hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, penyidik dan penuntut umum dilaporkan tengah mendalami potensi penjeratan dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak serta menyita aset hasil gratifikasi tersebut.

Agenda Sidang Lanjutan

Merespons dakwaan JPU, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan pekan depan.

“Kami menyimak seluruh poin yang disampaikan jaksa. Kami menilai ada ketidaksesuaian fakta serta unsur pasal yang disangkakan, sehingga kami akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya,” kata kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Penghinaan terhadap Suku Nias Viral, AMPERA NIAS Siapkan Laporan ke Polda Sumut, PPN Minta Proses Hukum Tegas

1 Nov 2026 - 17:57 WIB

Penghinaan terhadap Suku Nias Viral, AMPERA NIAS Siapkan Laporan ke Polda Sumut, PPN Minta Proses Hukum Tegas

KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi

31 Okt 2026 - 03:07 WIB

KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, KPU Minta Klarifikasi Kemendikbudristek

31 Okt 2026 - 03:04 WIB

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, KPU Minta Klarifikasi Kemendikbudristek

PERAHU PENGANGKUT 4 WNA RUSIA TERBAKAR SAAT SNORKELING DI NUSA PENIDA, SELURUH PENUMPANG SELAMAT

31 Okt 2026 - 03:00 WIB

PERAHU PENGANGKUT 4 WNA RUSIA TERBAKAR SAAT SNORKELING DI NUSA PENIDA, SELURUH PENUMPANG SELAMAT

PAUS BIRU SEPANJANG 25 METER TERDAMPAR DI PERAIRAN RIUNG, NTT: WARGA DAN TIM SAR BERGERAK CEPAT

31 Okt 2026 - 02:56 WIB

PAUS BIRU SEPANJANG 25 METER TERDAMPAR DI PERAIRAN RIUNG, NTT: WARGA DAN TIM SAR BERGERAK CEPAT
Trending di Fakta Utama