Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Polisi Tangkap R dan E Terkait Aksi Tantangan Melafalkan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras di The Sound Project Ancol

badge-check

Polisi Tangkap R dan E Terkait Aksi Tantangan Melafalkan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras di The Sound Project Ancol Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap dua orang berinisial R dan E yang diduga terlibat dalam aksi penistaan agama saat berlangsungnya festival musik The Sound Project di Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/8/2026).

Aksi tersebut memicu kecaman publik setelah beredar video viral yang memperlihatkan sebuah booth promosi milik merek minuman keras (miras) New Port menggelar ajakan tantangan (challenge). Dalam ajakan yang dinilai tidak etis tersebut, pengunjung diminta melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan produk minuman beralkohol secara gratis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku berinisial R dan E tersebut. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian setelah laporan warga dan tayangan di media sosial memicu keresahan masyarakat.

“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial R dan E yang bertanggung jawab atas aktivitas di booth tersebut. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mendalami peranan masing-masing serta motif di balik aksi tersebut,” ujar perwakilan pihak kepolisian dalam keterangannya, Rabu malam.

Selain mengamankan R dan E, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi acara, termasuk poster promosi kegiatan, botol minuman keras, serta rekaman CCTV dan video digital yang mengabadikan momen tantangan tersebut.

Pihak penyelenggara festival The Sound Project bersama pengelola kawasan Ecopark Ancol menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Aktivitas di booth brand terkait juga langsung dihentikan dan ditutup total oleh petugas keamanan setempat.

Atas perbuatannya, R dan E terancam dijerat dengan pasal terkait penodaan agama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penegak hukum.

 

Yuyun Iriyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MK Unacceptable/NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) Gugatan Aturan SIM Telat Harus Bikin Baru

14 Agu 2026 - 02:11 WIB

MK Unacceptable/NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) Gugatan Aturan SIM Telat Harus Bikin Baru

Gerebek Kampung Bahari, BNN Sita Ganja, Senpi, dan Aset TPPU Senilai Puluhan Miliar

14 Agu 2026 - 01:40 WIB

Gerebek Kampung Bahari, BNN Sita Ganja, Senpi, dan Aset TPPU Senilai Puluhan Miliar

Polresta Bogor Kota Usut Dugaan Jaringan Peredaran Tramadol Ilegal di Bogor

14 Agu 2026 - 01:37 WIB

Polresta Bogor Kota Usut Dugaan Jaringan Peredaran Tramadol Ilegal di Bogor

Kasasi Ditolak MA, Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Inkrah

14 Agu 2026 - 01:33 WIB

Kasasi Ditolak MA, Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Inkrah

Kronologi KMP Putri Yasmin Terbakar Rute Bali–Lombok: 131 Penumpang Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia

13 Agu 2026 - 03:57 WIB

Kronologi KMP Putri Yasmin Terbakar Rute Bali–Lombok: 131 Penumpang Dievakuasi, 1 Orang Meninggal Dunia
Trending di Fakta Utama