Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

BPOM Temukan Es Krim Mengandung Alkohol, Izin Usaha Dibekukan dan Ditinjau Ulang

badge-check

BPOM Temukan Es Krim Mengandung Alkohol, Izin Usaha Dibekukan dan Ditinjau Ulang Perbesar

KLIKFAKTA38 – Surabaya, 17 Mei 2025 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya mengonfirmasi bahwa es krim yang dijual di sebuah stan di mal kawasan Surabaya Barat mengandung alkohol sebesar 3,35 persen.

Temuan yang didapat setelah Satpol PP Surabaya menyerahkan sampel es krim yang diduga beralkohol untuk diuji laboratorium pada awal April 2025. Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa kandungan alkohol dalam es krim tersebut sangat berbahaya, terutama jika dikonsumsi oleh anak-anak yang merupakan konsumen utama produk ini.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan, serta mengecek izin usaha yang dimiliki oleh pemilik stan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga angkat bicara mengenai temuan ini. Ketua MUI Jatim, KH. Mohammad Hasan Mutawakkil ‘Alallah, menegaskan bahwa produk makanan yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018.

Ia menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk makanan dan minuman, serta memastikan adanya sertifikat halal dan izin edar dari BPOM. DPRD Surabaya melalui Komisi D mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas kasus ini.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa es krim tersebut tidak memiliki izin edar pangan olahan sesuai standar dan tidak mencantumkan label non-halal walauipun menggunakan bahan beralkohol dalam proses produksinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Empat di Antaranya Perusahaan Asing

30 Okt 2026 - 07:08 WIB

Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Empat di Antaranya Perusahaan Asing

Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Karhutla, 3.394 Hektare Lahan Terbakar Sepanjang 2026

30 Okt 2026 - 07:05 WIB

Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Karhutla, 3.394 Hektare Lahan Terbakar Sepanjang 2026

Wajah Baru Transportasi Publik: Stasiun Manggarai Ditargetkan Layani Kereta Jarak Jauh pada Akhir 2027

30 Okt 2026 - 07:01 WIB

Wajah Baru Transportasi Publik: Stasiun Manggarai Ditargetkan Layani Kereta Jarak Jauh pada Akhir 2027

Konten Edukasi Sehat Pemdes Sumberejo Curi Perhatian Juri Lomba Desa Sehat Deli Serdang 2026

29 Okt 2026 - 21:55 WIB

Konten Edukasi Sehat Pemdes Sumberejo Curi Perhatian Juri Lomba Desa Sehat Deli Serdang 2026

Kapolsek Hiliduho Mediasi Perselisihan Pekerja KDMP, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

29 Okt 2026 - 13:36 WIB

Kapolsek Hiliduho Mediasi Perselisihan Pekerja KDMP, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai
Trending di Fakta Utama