KLIKFAKTA38 – SURABAYA, 9 Juli 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan .
Status ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke‑8 (SPHP‑8) yang ditujukan kepada pelapor Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 7 Juli 2025.
Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan serupa.
Penetapan ini terjadi seusai digelar perkara pada 2 Juli 2025 oleh tim Ditreskrimum Polda Jatim.
Kronologi dan Dugaan Pasal
Laporan awal dibuat pada 13 September 2024, nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim.
Keduanya dijerat dengan Pasal:
263 KUHP (pemalsuan surat),
374 KUHP dan/atau 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP (penggelapan dalam jabatan),
Ada juga indikasi TPPU (tindak pidana pencucian uang) menurut beberapa laporan .
Polda Jatim telah menjadwalkan pemanggilan kembali kedua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut .













