Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas: “Yang Melanggar, Saya Tangkap!”

badge-check

Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas: “Yang Melanggar, Saya Tangkap!” Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 28 Oktober 2025 — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan keras terhadap impor pakaian bekas yang selama ini marak masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal. Ia menyampaikan peringatan tegas kepada para pelaku usaha dan oknum yang masih nekat memperdagangkan barang-barang tersebut.

“Impor pakaian bekas itu dilarang! Kalau masih ada yang coba-coba, saya tangkap langsung. Tidak ada kompromi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin[27/10].

Purbaya menilai praktik impor pakaian bekas bukan hanya merugikan industri tekstil dalam negeri, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan. Ia menegaskan, kebijakan pemerintah saat ini berfokus pada penguatan produksi lokal serta perlindungan usaha mikro dan menengah di sektor sandang.

Menurutnya, barang bekas dari luar negeri sering kali tidak memenuhi standar higienitas dan bisa membawa risiko penyakit. “Kita punya industri tekstil yang mampu memproduksi barang bagus. Jangan sampai ekonomi rakyat dikalahkan oleh barang bekas yang tidak jelas asal-usulnya,” tambahnya.

Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Bea dan Cukai, Kepolisian, serta Kementerian Perdagangan untuk memperketat pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk perbatasan. Purbaya menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan bagi importir dan distributor yang kedapatan melanggar aturan.

“Ini bukan sekadar imbauan. Kita akan lakukan penindakan nyata. Negara tidak boleh kalah oleh mafia impor pakaian bekas,” tegasnya.

Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, namun Purbaya menyebut pengawasan akan ditingkatkan menyusul maraknya laporan perdagangan pakaian bekas secara daring dan di pasar-pasar tradisional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

23 Okt 2026 - 20:13 WIB

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

23 Okt 2026 - 04:31 WIB

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

23 Okt 2026 - 04:28 WIB

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

Eks Pangdam Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Pemecatan dari Dinas Militer dalam Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap

23 Okt 2026 - 04:25 WIB

Eks Pangdam Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Pemecatan dari Dinas Militer dalam Kasus Korupsi Lahan BUMD Cilacap

Sinergi Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, 8 Orang Ditangkap

23 Okt 2026 - 04:22 WIB

Sinergi Polri dan BNN Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Belawan, 8 Orang Ditangkap
Trending di Fakta Utama