KLIKFAKTA38 – DEPOK — Pelarian Saepul (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang pria bernama Kunaefi (51), akhirnya terhenti. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Aksi keji ini terungkap berkat temuan potongan jasad di sebuah lahan kosong di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2026).
Bermula dari Perkenalan Media Sosial
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, peristiwa ini diawali dari perkenalan antara Saepul dan Kunaefi melalui platform media sosial. Setelah intens berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu langsung pada Kamis, 23 Juli 2026 di rumah kontrakan milik tersangka yang berlokasi di kawasan Cipayung, Depok.
Di rumah kontrakan bertingkat dua tersebut, sempat terjadi perselisihan dan cekcok antara pelaku dan korban. Saepul kemudian mengeksekusi korban, memotong bagian tubuhnya (mutilasi), serta mengikat tangan korban.
Untuk menghilangkan jejak:
Bagian tubuh (badan dan kepala): Dibuang di lahan kosong Tanah Merah, Pancoran Mas, menggunakan bungkus plastik dan karung beras.
Potongan kedua kaki: Dibuang secara terpisah ke aliran sungai di kawasan Pitara, Pancoran Mas.
Usai melancarkan aksinya, tersangka membawa kabur dan menjual sepeda motor milik korban ke daerah Pandeglang.
Kronologi Penemuan Jasad dan Penangkapan
Rangkaian penanganan kasus ini berlangsung dengan kronologi sebagai berikut:
24 Juli 2026: Warga sekitar lahan kosong Tanah Merah pertama kali melihat bungkusan karung beras, namun dibiarkan begitu saja karena dikira tumpukan sampah biasa.
25 Juli 2026: Istri korban resmi melaporkan kehilangan suaminya (Kunaefi) ke Polres Metro Depok setelah korban tidak kunjung pulang ke rumah.
4 Agustus 2026 (Sekitar 15.30 WIB): Karena bungkusan karung sudah tergeletak selama 12 hari di lokasi, seorang warga berinisiatif membakarnya. Saat lapisan karung beras meluruh dan meleleh, warga terkejut melihat potongan bagian tubuh manusia di dalamnya dan langsung melapor ke kepolisian.
5 Agustus 2026 (Sekitar 04.15 WIB): Kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan, tim gabungan polisi berhasil menangkap Saepul di Pandeglang, Banten.
Ancaman Hukuman
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kontrakan tersangka serta mengamankan berbagai barang bukti.
Atas perbuatannya mencabut nyawa, memutilasi, dan melarikan harta korban, Saepul terancam dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana serta pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Abduh Hanif MR



















