Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Penumpang Teriak Bom dan Maki Kru di Pesawat Lion Air, Kini Berbaju Tahanan

badge-check

Penumpang Teriak Bom dan Maki Kru di Pesawat Lion Air, Kini Berbaju Tahanan Perbesar

 

 

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 2 Agustus 2025 (malam) – Pesawat Lion Air JT-308 tujuan Jakarta–Kualanamu sempat heboh karena seorang penumpang berinisial H (41–42 tahun) yang tiba-tiba berteriak bahwa ia membawa bom, serta melontarkan makian kepada awak kabin setelah pesawat melakukan push-back dari gerbang.

Menurut pengakuan saksi penumpang, pria tersebut marah dan mengomel kepada kru kabin sebagai bentuk kekesalannya atas penundaan:

“Dia juga sempat memarahi kru pesawat”

Akibat kegaduhan tersebut, penerbangan langsung dibatalkan dan H segera ditangkap oleh petugas tanpa insiden kekerasan lebih lanjut. Ia dijadikan tersangka atas tindak ancaman dan gangguan keamanan di penerbangan sipil.

Kini, H berstatus tahanan – terlihat mengenakan baju tahanan saat proses pemeriksaan oleh pihak berwajib.

Polisi masih mendalami motif di balik perilakunya, termasuk latar belakang keadaan mental atau tekanan yang mungkin dialami korban.

Laporan Video dari Insiden:

Video tersebut merekam suasana penuh ketegangan saat tindakan H terjadi—penumpang-gerbang, teriakan, hingga interaksi dengan kru kabin.

Catatan Penting:

Penumpang ini disebut berinisial H, berusia antara 41—42 tahun.

Insiden terjadi pada 2 Agustus 2025 malam saat masih berada di Bandara Soekarno‑Hatta sebelum lepas landas.

Hingga berita ini di himpun, status hukum penumpang masih kategori tersangka dan sedang dalam proses penyidikan.

Opini & Dampak:

Ancaman serius bagi keselamatan penerbangan karena dalam regulasi penerbangan sipil, ucapan membawa bom dapat langsung dikenakan hukuman pidana, termasuk pasal terorisme atau ketertiban umum.

Gangguan bagi penumpang lain, menimbulkan kepanikan dan kemungkinan kerugian ekonomi seperti pembatalan penerbangan dan perpindahan penumpang.

Perhatian terhadap psikologi pelaku bisa membuka fakta apakah tindakan tersebut didorong frustrasi pribadi, gangguan mental, atau pemicu ekstrem lainnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPR Tolak Tegas Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

26 Okt 2026 - 04:11 WIB

DPR Tolak Tegas Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

Kebakaran Hebat Lahap 3 Ruko Legendaris di Suryakencana Bogor, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

26 Okt 2026 - 04:08 WIB

Kebakaran Hebat Lahap 3 Ruko Legendaris di Suryakencana Bogor, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

23 Okt 2026 - 20:13 WIB

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

23 Okt 2026 - 04:31 WIB

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

23 Okt 2026 - 04:28 WIB

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan
Trending di Fakta Utama