KLIKFAKTA38 – MALINAU 2 November 2026— Kepolisian Resor (Polres) Malinau menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme dan tindak kekerasan di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian resmi mengamankan dan memproses hukum tiga oknum penagih utang (debt collector) berinisial G, IS, dan A yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan intimidasi terhadap nasabah.
Kasus ini menambah daftar panjang atensi dan penindakan tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap praktik penagihan utang di lapangan yang kerap bergeser menjadi tindakan premanisme terselubung.
Kronologi Singkat dan Tindakan Kepolisian
Peristiwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh para pelaku saat mendatangi nasabah untuk menagih kewajiban pembayaran. Alih-alih menggunakan prosedur legal dan humanis, para oknum debt collector tersebut diduga melampaui kewenangan dengan melakukan intimidasi hingga berujung pada penganiayaan
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Malinau bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku di Mapolres Malinau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolres Malinau menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Semua persoalan, termasuk sengketa utang-piutang, harus diselesaikan lewat jalur hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara kekerasan atau pemaksaan kehendak di luar hukum,” tegas pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah Strategis Polri: Dorong Legalitas dan Cegah Premanisme
Di tingkat nasional, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Korbinmas Baharkam Polri terus memperketat penertiban terhadap aktivitas debt collector. Dalam berbagai forum koordinasi bersama pemangku kepentingan seperti Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Polri mendorong transformasi profesi penagih utang agar memiliki legalitas yang jelas serta menjunjung tinggi standar operasional prosedur (SOP)
Polri mendukung perubahan pendekatan di lapangan—termasuk gagasan penataan nomenklatur profesi dan pembentukan wadah pengawasan terintegrasi—agar kegiatan penagihan aset atau pembiayaan berjalan profesional, memiliki kepastian hukum, serta melindungi hak-hak konsumen.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa industri pembiayaan tetap sehat tanpa harus mengorbankan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kekerasan jalanan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat jika mendapati atau mengalami tindakan intimidasi, ancaman, maupun aksi premanisme berkedok penagihan utang di lingkungan mereka.
Annabil ESR


















