KLIKFAKTA38 – BANDUNG, 6 Agustus 2026 — Gelombang kecaman publik atas wafatnya pasien peserta BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, menarik perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Kasus yang memicu keprihatinan luas ini bermula saat almarhum mengeluhkan lamanya waktu tunggu antrean ruang perawatan di media sosial, namun justru mendapat cemoohan dan rundungan (cyberbullying) dari sejumlah oknum tenaga kesehatan (nakes).
Menanggapi insiden yang menimpa warganya serta keterlibatan salah satu oknum pegawai di fasilitas kesehatan daerah, Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya menjaga etika profesi dan nilai empati dalam pelayanan publik.
Dedi meminta pihak berwenang, termasuk Wali Kota Tasikmalaya, untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum nakes RSUD dr. Soekardjo yang terbukti melayangkan komentar bernada cemoohan kepada almarhum di ruang digital.
“Tenaga kesehatan seharusnya menjaga perkataan dan sikap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ucapan yang tidak pantas dapat melukai perasaan pasien maupun keluarga yang sedang berjuang,” ujar Dedi Mulyadi saat memberikan keterangannya. Ia menambahkan bahwa pimpinan daerah akan meminta penjatuhan sanksi sesuai dengan regulasi dan ketentuan disiplin ASN/pegawai yang berlaku.
Awal Mula Kasus dan Sorotan Etika Medis
Kasus ini bermula dari unggahan almarhum Yurizal di platform Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, ia mencurahkan isi hati setelah menunggu hingga 8 jam untuk mendapatkan ruang rawat inap tanpa menyebutkan nama rumah sakit tempatnya dirawat.
Namun, bukannya mendapatkan pertolongan atau empati, unggahan tersebut diserbu komentar bernada rendah dan sinis dari beberapa oknum nakes dan warganet. Kondisi kesehatan Yurizal kemudian terus memburuk hingga ia dikabarkan mengembuskan napas terakhir pada 31 Juli 2026.
Sorotan masyarakat kian tajam setelah identitas sejumlah akun yang melayangkan ujaran kebencian terungkap sebagai tenaga medis dan nakes aktif di beberapa rumah sakit.
Evaluasi Pelayanan dan Sanksi Profesi
Sikap Dedi Mulyadi sejalan dengan langkah Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang menelusuri sedikitnya 10 oknum tenaga kesehatan dari berbagai rumah sakit di Indonesia. Kasus ini dipandang bukan sekadar pelanggaran etika bermedia sosial, melainkan cermin krisis empati dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Daerah Jawa Barat menegaskan akan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi mendasar. Selain perbaikan sistem penanganan pasien BPJS agar tidak terkendala birokrasi dan waktu tunggu yang panjang, peningkatan edukasi etika komunikasi publik bagi tenaga medis menjadi perhatian utama.
Yuyun Iriyanti




















