Menu

Otomatis
Breaking News

Fakta Utama

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur Undang-Undang

badge-check

Tanggapi Usulan MUI, Menko Yusril Tegaskan Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur Undang-Undang Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 7 Agustus 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Yusril menegaskan bahwa ancaman pidana mati untuk koruptor pada dasarnya telah diakomodasi dalam regulasi hukum nasional.

“Hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur di dalam undang-undang. Namun, penjatuhannya merupakan ultimum remedium atau upaya hukum terakhir yang membutuhkan pertimbangan matang serta kehati-hatian majelis hakim,” tegas Yusril di Jakarta.

Poin Utama Tanggapan Pemerintah

Sudah Diatur Regulasi: Ketentuan pidana mati telah tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Hukum ini berlaku dalam “keadaan tertentu”, seperti saat negara dalam bencana nasional, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana (residivis).

Wenang Hakim & Ultimum Remedium: Menerapkan hukuman mati memerlukan pertimbangan objektif berdasarkan fakta persidangan. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan nurani.

Penguatan Moral dan Etika: Yusril menyoroti bahwa penanganan korupsi tidak cukup hanya dengan ancaman hukuman berat atau kelengkapan lembaga penegak hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan). Integritas moral, etika agama, dan kesadaran diri merupakan benteng utama dalam mencegah penyelewengan.

Penegakan Hukum dan Aspek Keadilan

Yusril juga mengutip prinsip keadilan universal—sejalan dengan pesan moral dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8—agar penegak hukum bertindak adil tanpa terpengaruh kebencian pribadi atau tekanan publik. Menurutnya, memperkuat sistem pencegahan serta membenahi moral kebangsaan sama pentingnya dengan menindak para pelaku di meja hijau.

 

Abduh Hanif MR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran Hebat Melanda Gedung Bapenda DKI Jakarta: Lantai 11–16 Hangus, 1 Pekerja Berhasil Dievakuasi

8 Agu 2026 - 11:56 WIB

Kebakaran Hebat Melanda Gedung Bapenda DKI Jakarta: Lantai 11–16 Hangus, 1 Pekerja Berhasil Dievakuasi

Indonesia Ditahan Imbang 1-1, Suporter Luapkan Kekecewaan Langsung ke John Herdman

8 Agu 2026 - 11:46 WIB

Indonesia Ditahan Imbang 1-1, Suporter Luapkan Kekecewaan Langsung ke John Herdman

Dugaan Korupsi Pengadaan MOT RSUD Soekarno, Ditreskrimsus Polda Babel Tahan PPK dan Dua Direktur Swasta

8 Agu 2026 - 02:20 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan MOT RSUD Soekarno, Ditreskrimsus Polda Babel Tahan PPK dan Dua Direktur Swasta

Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Besar Buruh Selama Agustus–September 2026

8 Agu 2026 - 02:14 WIB

Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Besar Buruh Selama Agustus–September 2026

Konvoi Suporter Persib di Tugu Kujang Buat Macet dan Rusak Fasilitas Umum, Dedie A Rachim Buka Suara

8 Agu 2026 - 02:11 WIB

Konvoi Suporter Persib di Tugu Kujang Buat Macet dan Rusak Fasilitas Umum, Dedie A Rachim Buka Suara
Trending di Fakta Utama