KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 7 Agustus 2026 — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Yusril menegaskan bahwa ancaman pidana mati untuk koruptor pada dasarnya telah diakomodasi dalam regulasi hukum nasional.
“Hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur di dalam undang-undang. Namun, penjatuhannya merupakan ultimum remedium atau upaya hukum terakhir yang membutuhkan pertimbangan matang serta kehati-hatian majelis hakim,” tegas Yusril di Jakarta.
Poin Utama Tanggapan Pemerintah
Sudah Diatur Regulasi: Ketentuan pidana mati telah tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Hukum ini berlaku dalam “keadaan tertentu”, seperti saat negara dalam bencana nasional, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana (residivis).
Wenang Hakim & Ultimum Remedium: Menerapkan hukuman mati memerlukan pertimbangan objektif berdasarkan fakta persidangan. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan nurani.
Penguatan Moral dan Etika: Yusril menyoroti bahwa penanganan korupsi tidak cukup hanya dengan ancaman hukuman berat atau kelengkapan lembaga penegak hukum (KPK, Kepolisian, Kejaksaan). Integritas moral, etika agama, dan kesadaran diri merupakan benteng utama dalam mencegah penyelewengan.
Penegakan Hukum dan Aspek Keadilan
Yusril juga mengutip prinsip keadilan universal—sejalan dengan pesan moral dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8—agar penegak hukum bertindak adil tanpa terpengaruh kebencian pribadi atau tekanan publik. Menurutnya, memperkuat sistem pencegahan serta membenahi moral kebangsaan sama pentingnya dengan menindak para pelaku di meja hijau.
Abduh Hanif MR





















