KLIKFAKTA38 – SEMARANG — Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain tuntutan badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar atas keterlibatannya dalam dua kasus korupsi sekaligus.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).
Dua Perkara Korupsi dalam Satu Berkas
JPU KPK menjerat Sudewo dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi:
Jual Beli Jabatan Perangkat Desa: Sudewo diduga memeras dan menarik “mahar” dari calon perangkat desa (Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan Kepala Urusan) di Kabupaten Pati dengan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. Total uang yang dikumpulkan melalui perantara kepala desa mencapai Rp 2,49 miliar.
Suap dan Gratifikasi Proyek DJKA: Sudewo terseret dalam kasus korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, serta penerimaan gratifikasi fasilitas pengaspalan jalan pribadi.
Detail Tuntutan JPU KPK
Dalam amar tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Rincian tuntutan yang dijatuhkan meliputi:
Pidana Pokok: Hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.
Uang Pengganti: Kewajiban membayar kerugian negara senilai Rp 3,6 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, atau diganti dengan pidana penjara tambahan (subsider).
Pencabutan Hak Politik: Penutupan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak tatanan birokrasi pemerintahan desa. Hal yang meringankan dalam tuntutan ini adalah status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Yuyun Iriyanti

















