Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

TNI di Tuntut Hukuman Mati atas Penembakan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam

badge-check

TNI di Tuntut Hukuman Mati atas Penembakan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Perbesar

KLIKFAKTA38 – 21 Juli 2025, Pengadilan Militer I‑04 Palembang mulai membacakan tuntutan terhadap Kopda Bazarsah, anggota aktif TNI yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan lokasi sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.

Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar‑Butar menyatakan Bazarsah terbukti secara sah melakukan kejahatan berat: pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat No. 12 Tahun 1951), serta terlibat dalam praktik perjudian (Pasal 303 jo Pasal 55 KUHP). Oleh karena itu, tuntutan yang diajukan adalah: hukuman mati, dan Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer.

Ketiga korban adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta—semuanya gugur saat penggerebekan di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.

Keluarga korban secara terbuka menyatakan mendukung tuntutan maksimal tersebut. Kuasa hukum keluarga, Putri Maya Rumanti, menegaskan harapan bahwa tuntutan hukuman mati tidak berubah saat vonis dijatuhkan nanti.

Kronologi Singkat

17 Maret 2025, sekitar pukul 16.50 WIB: aparat gabungan TNI-Polri melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Dalam operasi tersebut, Kopda Bazarsah diduga membuka tembakan secara terencana, mengakibatkan tiga anggota polisi tewas di tempat.

Terdakwa dituduh telah menyiapkan senjata laras panjang jenis rakitan (kombinasi SS1 dan FNC), yang bukan berasal dari inventaris resmi dinas militer.

Posisi Pledoi dan Sidang Lanjutan

Dalam sidang lanjutan pada 28 Juli 2025, terdakwa masih membantah dakwaan. Pembelaannya menyebut bahwa unsur pembunuhan berencana belum terpenuhi karena tidak ada saksi yang menyaksikan langsung ia menembak. Bukti balistik juga dianggap tidak memenuhi prosedur hukum militer.

Oditur Militer tetap berpegang pada tuntutan awal—bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah, dan tuntutan hukuman mati tetap relevan, termasuk pemecatan dari TNI.

Majelis hakim yang terdiri dari Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dan dua anggota lainnya dijadwalkan memberikan vonis pada sidang berikutnya, setelah pembacaan pledoi dan seluruh rangkaian pembuktian selesai.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum TNI yang melakukan tindak pidana berat terhadap penegak hukum dalam penegakan hukum judi ilegal. Proses di pengadilan militer mencerminkan ketegasan institusi terhadap pelanggaran etika dan hukum. Sidang vonis akan menjadi penentu apakah tuntutan hukuman mati akan ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPR Tolak Tegas Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

26 Okt 2026 - 04:11 WIB

DPR Tolak Tegas Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

Kebakaran Hebat Lahap 3 Ruko Legendaris di Suryakencana Bogor, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

26 Okt 2026 - 04:08 WIB

Kebakaran Hebat Lahap 3 Ruko Legendaris di Suryakencana Bogor, Api Berhasil Dipadamkan Setelah 10 Jam

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

23 Okt 2026 - 20:13 WIB

Usai Pawai Budaya Tingkat SD, Video Penampilan SDN 1 Taliwang Ditonton 7 Ribuan Kali dan Tuai Beragam Komentar

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

23 Okt 2026 - 04:31 WIB

Ringankan Beban Jobseeker, Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Publik Mulai 1 Januari 2027

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

23 Okt 2026 - 04:28 WIB

Kabut Asap Karhutla di Sumsel Kian Pekat: Jarak Pandang Terbatas, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan
Trending di Fakta Utama