Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

TNI di Tuntut Hukuman Mati atas Penembakan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam

badge-check

TNI di Tuntut Hukuman Mati atas Penembakan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Perbesar

KLIKFAKTA38 – 21 Juli 2025, Pengadilan Militer I‑04 Palembang mulai membacakan tuntutan terhadap Kopda Bazarsah, anggota aktif TNI yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan lokasi sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025.

Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar‑Butar menyatakan Bazarsah terbukti secara sah melakukan kejahatan berat: pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat No. 12 Tahun 1951), serta terlibat dalam praktik perjudian (Pasal 303 jo Pasal 55 KUHP). Oleh karena itu, tuntutan yang diajukan adalah: hukuman mati, dan Pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer.

Ketiga korban adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta—semuanya gugur saat penggerebekan di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin.

Keluarga korban secara terbuka menyatakan mendukung tuntutan maksimal tersebut. Kuasa hukum keluarga, Putri Maya Rumanti, menegaskan harapan bahwa tuntutan hukuman mati tidak berubah saat vonis dijatuhkan nanti.

Kronologi Singkat

17 Maret 2025, sekitar pukul 16.50 WIB: aparat gabungan TNI-Polri melakukan penggerebekan terhadap lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung. Dalam operasi tersebut, Kopda Bazarsah diduga membuka tembakan secara terencana, mengakibatkan tiga anggota polisi tewas di tempat.

Terdakwa dituduh telah menyiapkan senjata laras panjang jenis rakitan (kombinasi SS1 dan FNC), yang bukan berasal dari inventaris resmi dinas militer.

Posisi Pledoi dan Sidang Lanjutan

Dalam sidang lanjutan pada 28 Juli 2025, terdakwa masih membantah dakwaan. Pembelaannya menyebut bahwa unsur pembunuhan berencana belum terpenuhi karena tidak ada saksi yang menyaksikan langsung ia menembak. Bukti balistik juga dianggap tidak memenuhi prosedur hukum militer.

Oditur Militer tetap berpegang pada tuntutan awal—bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah, dan tuntutan hukuman mati tetap relevan, termasuk pemecatan dari TNI.

Majelis hakim yang terdiri dari Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dan dua anggota lainnya dijadwalkan memberikan vonis pada sidang berikutnya, setelah pembacaan pledoi dan seluruh rangkaian pembuktian selesai.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum TNI yang melakukan tindak pidana berat terhadap penegak hukum dalam penegakan hukum judi ilegal. Proses di pengadilan militer mencerminkan ketegasan institusi terhadap pelanggaran etika dan hukum. Sidang vonis akan menjadi penentu apakah tuntutan hukuman mati akan ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana: Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Karhutla hingga Respons Cepat Erupsi Krakatau

7 Sep 2026 - 17:58 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Bencana: Instruksikan Tindak Tegas Pelaku Karhutla hingga Respons Cepat Erupsi Krakatau

Badan Geologi Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau: Masyarakat Diimbau Waspada

7 Sep 2026 - 17:53 WIB

Badan Geologi Pantau Aktivitas Gunung Anak Krakatau: Masyarakat Diimbau Waspada

Pesawat Kargo Amazon Tabrak Mobil di Bandara, 5 Orang Tewas Terbakar

7 Sep 2026 - 13:32 WIB

Pesawat Kargo Amazon Tabrak Mobil di Bandara, 5 Orang Tewas Terbakar

KEJARI KARAWANG TETAPKAN 4 TERSANGKA SKANDAL KPR FIKTIF, KERUGIAN NEGARA TEMBUS RP237 MILIAR

7 Sep 2026 - 05:52 WIB

KEJARI KARAWANG TETAPKAN 4 TERSANGKA SKANDAL KPR FIKTIF, KERUGIAN NEGARA TEMBUS RP237 MILIAR

KPK Resmi Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Usai Diperiksa 7 Jam

7 Sep 2026 - 05:48 WIB

KPK Resmi Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Usai Diperiksa 7 Jam
Trending di Fakta Utama