KLIKFAKTA38 – Bengkalis, Riau – Polres Bengkalis menggerebek Toko Mas Samudra di Pasar Mandau, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa petang, 29 Juli 2025 sekitar pukul 18.20 WIB. Penggerebekan ini dilakukan setelah ada laporan warga yang merasa dirugikan membeli emas palsu dari toko tersebut, yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2015, namun praktek pemalsuan dilakukan sejak sekitar tahun 2021.
Kronologi Pengungkapan
Laporan korban berawal dari Andela Saputri (27), yang membeli dua gelang emas seharga di atas Rp4 juta. Saat diperiksa di rumah, gelang itu memiliki tekstur lunak, warna kusam, dan tidak membawa kode kadar emas yang sah.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek toko milik MI (48), yang juga dikenal dengan nama Da’id.
Barang Bukti yang Disita, Petugas mengamankan:
* Barang Bukti Jumlah Perhiasan emas palsu ± 1,8 kg
* Uang tunai hasil penjualan Rp 7,3 juta
* Cairan kimia & alat sepuh (digunakan dalam proses oplosan)
*Timbangan digital, cap stempel, dokumen Alat pendukung operasi
Modus operandi pelaku adalah mencampur logam perak dengan emas asli kemudian menyepuhnya agar terlihat seperti emas murni, dan dijual seolah-olah emas 22 karat. Lebih dari 80% koleksi perhiasan di etalase toko ternyata berbahan dasar perak.
Dampak Korban
Mayoritas korban berasal dari kalangan pekerja keras seperti petani, buruh sawit, nelayan, dan buruh bangunan, yang membeli emas sebagai bentuk tabungan masa depan. Ironisnya, yang mereka dapat justru emas oplosan yang tidak memiliki nilai. Hingga saat ini, setidaknya empat orang telah resmi melapor, dan jumlahnya diperkirakan akan bertambah.
Tanggapan Kepolisian
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan bahwa pelaku telah ditahan dan akan diproses sesuai hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai enam tahun penjara.
Polisi juga menghimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar mendapatkan keadilan.
Tips Waspada Konsumen
Menurut pihak berwenang, berikut ciri-ciri perhiasan emas palsu yang wajib dicurigai:
1. Warna kusam atau terlalu mengkilap seperti cat.
2. Tidak ada kode kadar emas atau cap yang resmi.
3. Tekstur logam terasa lunak saat disentuh.
4. Harga jauh di bawah standar pasar
Masyarakat diajak agar selalu memastikan reputasi penjual, menanyakan sertifikat kadar emas, dan melakukan uji kadar di toko emas resmi ketika merasa ragu.
Penutup
Kasus toko emas palsu di Bengkalis ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih teliti ketika membeli perhiasan dan memastikan keaslian produk. Jika Anda merasa menjadi korban, segera laporkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum yang jelas.













