KLIKFAKTA38 – Jakarta, 3 Januari 2026 — Pengguna jalan tol menuju dan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus bersiap dengan penyesuaian tarif baru yang akan mulai diberlakukan Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian ini diumumkan oleh PT Jasa Marga bersama dalam pengumuman resmi serta disampaikan melalui akun resmi pihak pengelola tol.
Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1325/KPTS/M/2025 tanggal 25 November 2025 tentang penetapan golongan kendaraan dan tarif tol pada ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo atau dikenal sebagai Tol Sedyatmo, yang merupakan akses utama menuju bandara terbesar di Indonesia.
Rincian Tarif Baru
Penyesuaian tarif tidak berlaku pada semua golongan kendaraan. Kendaraan Golongan I tetap menggunakan tarif lama, sedangkan kendaraan di golongan II sampai V mengalami kenaikan. Berikut perbandingan tarif yang berlaku efektif 5 Januari 2026:
Golongan Kendaraan Tarif Lama Tarif Baru (mulai 5 Jan 2026)
Golongan I Rp 8.500 Rp 8.500 (tidak berubah)
Golongan II Rp 11.000 Rp 11.500
Golongan III Rp 11.000 Rp 11.500
Golongan IV Rp 12.000 Rp 12.500
Golongan V Rp 12.000 Rp 12.500
Kenaikan tarif pada golongan II hingga V adalah Rp500 per kendaraan dibanding tarif sebelumnya.
Latar Belakang dan Alasan Penyesuaian
Menurut peraturan yang berlaku, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa faktor berikut:
Laju inflasi dan biaya pemeliharaan infrastruktur tol.
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
Keseimbangan investasi dan pengembangan jalan tol sesuai aturan pemerintah.
Dasar hukum penyesuaian tarif mencakup Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.
Dampak bagi Masyarakat & Saran
Penyesuaian tarif ini berdampak langsung pada biaya perjalanan penumpang yang menuju kawasan Bandara Soekarno-Hatta, terutama bagi pengguna kendaraan
Pengelola tol menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga kualitas layanan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM), termasuk pemeliharaan jalan, fasilitas keselamatan, serta kelancaran arus lalu lintas menuju dan dari kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan berlakunya tarif baru ini, pengguna jalan tol diimbau untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintas. Masyarakat juga diharapkan dapat menyesuaikan perencanaan perjalanan, terutama bagi pengguna kendaraan niaga dan transportasi umum yang rutin melintasi ruas tol menuju bandara.














