STOP MAIN HAKIM SENDIRI: Pelaku Nikah Siri dan Poligami Ilegal Kini Terancam 6 Tahun Penjara

KLIKFAKTA38 – JAKARTA 6 Januari 2026  – Pemerintah dan aparat penegak hukum mulai mengambil langkah tegas terhadap praktik pernikahan di bawah tangan atau nikah siri, terutama yang dilakukan untuk melegalkan poligami tanpa izin pengadilan. Pelaku yang terbukti melanggar kini tidak hanya menghadapi sanksi sosial, tetapi juga ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus penelantaran istri dan anak serta sengketa hak waris yang bersumber dari pernikahan yang tidak tercatat oleh negara.

banner 325x300

Payung Hukum dan Jerat Pidana

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya pengembangan implementasi UU Perkawinan dan KUHP terbaru, tindakan melangsungkan perkawinan sedangkan diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang sahnya perkawinan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu diperhatikan:

Pemalsuan Status: Pelaku yang mengaku “lajang” padahal sudah menikah demi melakukan poligami ilegal dapat dijerat pasal penipuan dan pemalsuan dokumen.

Pelanggaran UU Perkawinan: Poligami hanya sah jika mendapat izin dari Pengadilan Agama dengan syarat-syarat yang ketat. Tanpa itu, pernikahan dianggap tidak ada di mata hukum.

Hukuman Maksimal: Jika unsur pidana terpenuhi—termasuk adanya pengaduan dari istri sah yang merasa dirugikan—pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Negara hadir bukan untuk menghalangi ibadah, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Nikah siri seringkali menjadi celah bagi laki-laki untuk lari dari tanggung jawab nafkah dan perlindungan hak-hak dasar keluarga,” ujar praktisi hukum keluarga dalam keterangannya di Jakarta.

Dampak Buruk Nikah Siri & Poligami Ilegal

Selain ancaman pidana, praktik ini membawa dampak jangka panjang yang merugikan bagi korban:

Hak Anak Terabaikan: Anak dari nikah siri akan kesulitan mendapatkan Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah secara sah.

Harta Gana-Gini: Tidak ada perlindungan hukum terhadap pembagian harta jika terjadi perceraian atau kematian.

Ketiadaan Hak Waris: Istri siri dan anak-anaknya berisiko kehilangan hak waris secara mutlak menurut hukum perdata negara.

Himbauan bagi Masyarakat

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pemalsuan status atau pernikahan ilegal yang merugikan pihak lain. Layanan pengaduan kini telah dibuka melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan lembaga perlindungan perempuan.

Bagi mereka yang telah terlanjur melakukan nikah siri, sangat disarankan untuk segera melakukan Itsbat Nikah (pengesahan nikah) di Pengadilan Agama agar status hukumnya menjadi legal dan terlindungi oleh negara.

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi