DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset: Fokus Pulihkan Kerugian Negara, Bukan Sekadar Penjara

KLIKFAKTA38 – Komisi III DPR RI resmi memulai rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Dalam rapat perdana yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis[(15/1/2026], DPR menegaskan bahwa fokus utama aturan ini adalah mempercepat pengembalian aset hasil kejahatan atau asset recovery ke kas negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan bahwa penegakan hukum di masa depan tidak boleh lagi hanya berorientasi pada penghukuman badan (penjara), tetapi juga harus mampu melumpuhkan kekuatan ekonomi para pelaku kejahatan.

banner 325x300

“Kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujar Sari Yuliati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.

Poin-Poin Krusial dalam Draf RUU

Berdasarkan paparan Badan Keahlian DPR RI, RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Berikut adalah beberapa mekanisme baru yang diatur untuk mengejar aset para “garong” uang negara:

Mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Forfeiture: Negara dapat merampas aset tanpa perlu menunggu putusan pidana pelaku (inkracht). Hal ini berlaku jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen.

Ambang Batas Rp1 Miliar: Perampasan aset melalui mekanisme tanpa putusan pidana ini ditargetkan pada aset yang bernilai paling sedikit Rp1 miliar demi efektivitas penegakan hukum.

Sasaran Kejahatan Ekonomi: Aturan ini akan menjadi “senjata” baru untuk menindak tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, pencucian uang, hingga kejahatan di sektor kehutanan.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi