KLIKFAKTA38 – Jakarta, 31 Januari 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK secara efektif mulai 31 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan menyusul pengunduran diri mendadak sejumlah pejabat puncak lembaga termasuk Ketua OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara yang mundur pada 30 Januari 2026.
Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa penunjukan pejabat pengganti diperlukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perlindungan konsumen dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Tugas dan Tantangan Kepemimpinan Baru
Sebagai pejabat yang mengisi posisi strategis Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica bertanggung jawab atas stabilitas regulasi perbankan, pasar modal, dan industri jasa keuangan di tengah dinamika pasar yang menuntut respons cepat. Penunjukan ini dilakukan bertepatan dengan periode volatilitas pasar yang memicu perubahan besar di internal lembaga pengawas keuangan.
OJK menegaskan bahwa organisasi tetap berkomitmen untuk memperkuat kebijakan, penyusunan program kerja lembaga, serta menjaga koordinasi dengan pemerintah dan pelaku pasar demi menjaga kepercayaan investor dan publik.
Rekam Jejak dan Latar Belakang
Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen di OJK, dan dikenal memiliki pengalaman panjang di sektor pasar modal dan industri keuangan Indonesia.
Penetapan ini juga menarik perhatian publik karena latar belakang kariernya yang luas di dunia keuangan, sekaligus sebagai figur yang dikenal luas di kalangan profesional sektor jasa keuangan.
Baca juga: Komdigi Hapus 2,7 Juta Konten Negatif, 2 Juta Di antaranya Judi Online
Respons & Dampak Sementara
Media nasional mencatat bahwa keputusan ini menjadi pemberitaan populer di kanal ekonomi, menandakan tingginya perhatian publik terhadap perubahan kepemimpinan di lembaga yang menjadi pengawas utama industri keuangan Indonesia.
OJK memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan fungsi pengawasan tetap berjalan optimal di tengah peralihan ini, termasuk transparansi dalam kebijakan yang akan datang














