MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Harus Sesuai Keyakinan

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 3 Febuari 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar perkawinan beda agama dilegalkan di Indonesia. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan perkawinan dalam hukum nasional harus sejalan dengan nilai agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing warga negara.

Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah warga negara yang menilai aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membatasi hak konstitusional untuk menikah. Para pemohon berargumen bahwa negara seharusnya memberikan ruang bagi pasangan beda agama untuk melangsungkan perkawinan secara sah tanpa harus tunduk pada ketentuan agama tertentu.

banner 325x300

Namun, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Indonesia bukan negara sekuler murni. Negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga hukum perkawinan tidak dapat dilepaskan dari ajaran agama dan kepercayaan yang hidup dalam masyarakat.

“Perkawinan bukan semata-mata hubungan perdata, tetapi juga ikatan spiritual yang berkaitan erat dengan ajaran agama,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam putusan tersebut.

MK menilai, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Aturan tersebut justru dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai moral, sosial, dan keagamaan di Indonesia.

Baca juga: Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Interpol

Dengan ditolaknya permohonan ini, MK menegaskan bahwa legalisasi nikah beda agama bukan kewenangan lembaga peradilan konstitusi, melainkan merupakan ranah pembentuk undang-undang jika ingin dilakukan perubahan kebijakan hukum.

Putusan MK ini sekaligus menutup peluang pengakuan hukum terhadap perkawinan beda agama melalui jalur konstitusional, dan menegaskan kembali posisi agama sebagai dasar utama sah atau tidaknya sebuah perkawinan di Indonesia.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi