Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Harus Sesuai Keyakinan

badge-check

MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama, Tegaskan Perkawinan Harus Sesuai Keyakinan Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 3 Febuari 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar perkawinan beda agama dilegalkan di Indonesia. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan perkawinan dalam hukum nasional harus sejalan dengan nilai agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing warga negara.

Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah warga negara yang menilai aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membatasi hak konstitusional untuk menikah. Para pemohon berargumen bahwa negara seharusnya memberikan ruang bagi pasangan beda agama untuk melangsungkan perkawinan secara sah tanpa harus tunduk pada ketentuan agama tertentu.

Namun, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Indonesia bukan negara sekuler murni. Negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga hukum perkawinan tidak dapat dilepaskan dari ajaran agama dan kepercayaan yang hidup dalam masyarakat.

“Perkawinan bukan semata-mata hubungan perdata, tetapi juga ikatan spiritual yang berkaitan erat dengan ajaran agama,” demikian salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam putusan tersebut.

MK menilai, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Aturan tersebut justru dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai moral, sosial, dan keagamaan di Indonesia.

Baca juga: Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Interpol

Dengan ditolaknya permohonan ini, MK menegaskan bahwa legalisasi nikah beda agama bukan kewenangan lembaga peradilan konstitusi, melainkan merupakan ranah pembentuk undang-undang jika ingin dilakukan perubahan kebijakan hukum.

Putusan MK ini sekaligus menutup peluang pengakuan hukum terhadap perkawinan beda agama melalui jalur konstitusional, dan menegaskan kembali posisi agama sebagai dasar utama sah atau tidaknya sebuah perkawinan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kebakaran Hebat di Batu Ceper Gambir: 114 Rumah Hangus, 27 Unit Damkar Dikerahkan

1 Sep 2026 - 03:54 WIB

Kebakaran Hebat di Batu Ceper Gambir: 114 Rumah Hangus, 27 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Cempaka Putih Jambi, 19 Rumah Warga Hangus Terbakar

1 Sep 2026 - 03:50 WIB

Kebakaran di Cempaka Putih Jambi, 19 Rumah Warga Hangus Terbakar

Usut Dugaan Korupsi Nikel PT CNI 2017–2020, Kejagung Sita Uang Tunai Rp401,65 Miliar

1 Sep 2026 - 03:47 WIB

Usut Dugaan Korupsi Nikel PT CNI 2017–2020, Kejagung Sita Uang Tunai Rp401,65 Miliar

Perkuat Ekosistem Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Rangkul Lima Konglomerat Besar Nasional

1 Sep 2026 - 03:43 WIB

Perkuat Ekosistem Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Rangkul Lima Konglomerat Besar Nasional

Atasi Krisis Karhutla, Koalisi Global Terjunkan Puluhan Helikopter dan Pasukan Militer ke Indonesia

1 Sep 2026 - 03:40 WIB

Atasi Krisis Karhutla, Koalisi Global Terjunkan Puluhan Helikopter dan Pasukan Militer ke Indonesia
Trending di Fakta Utama