Klikfakta38–Gunungsitoli, Polres Nias memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh seorang warga, Yul Daeli Daeli alias Ama Sona, di media sosial yang menyebut penyidik tidak profesional dalam menangani sejumlah perkara.
Dalam keterangan resminya melalui humas Polres Nias, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/449/X/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tertanggal 5 Oktober 2024, yang dilaporkan oleh Yul Daeli Daeli atas dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor berinisial RS, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti.
“Hasil gelar perkara pada 20 Februari 2025 menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, karena tindakan membuat laporan ke Kepolisian oleh terlapor sebelumnya bukan merupakan perbuatan yang dapat dipidana,” jelas Kasat Reskrim Polres Nias juga hari ini, Selasa (24/03/26) di Ruangannya.
Polres Nias juga membantah tudingan bahwa penghentian perkara tersebut dipengaruhi faktor uang. “Pernyataan tersebut tidak benar dan merupakan informasi bohong,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan telah disampaikan kepada pelapor. Namun karena tidak diterima langsung, dokumen tersebut kemudian dikirim melalui kantor pos dan disertai bukti pengiriman.
Sementara itu, dalam perkara lain yang merupakan kasus saling lapor terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/54/I/2026 dan LP/B/2/I/2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, saksi-saksi, serta ahli.
Karena kedua perkara tersebut saling berkaitan, penyidik berencana melakukan mediasi sesuai SOP. Mediasi dijadwalkan pada 28 Maret 2026 di Polsek Tuhemberua, dengan pertimbangan efisiensi biaya dan kedekatan lokasi dengan para pihak.
“Rencana mediasi sebelumnya telah disetujui para pihak, namun kemudian saudara Yul Daeli Daeli menyatakan keberatan terhadap lokasi pelaksanaan,” ungkap pihak kepolisian.
Polres Nias juga menegaskan bahwa BRIPDA Ray Danniel Gulo yang menangani perkara tersebut tidak pernah melakukan penipuan atau tindakan tidak profesional sebagaimana yang dituduhkan dalam video di media sosial.
Terkait tuduhan terhadap BRIPDA Yufo Zebua yang disebut meminta uang sebesar Rp3 juta dalam penanganan perkara penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/346/VI/2025/SPKT/POLRES NIAS, pihak kepolisian memastikan tuduhan tersebut tidak benar.
Dijelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani sesuai prosedur hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka berinisial BG pada 25 Oktober 2025. Upaya penangkapan terhadap tersangka telah dilakukan sebanyak dua kali, namun belum berhasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Penyidik yang bersangkutan tidak pernah meminta maupun menerima uang dari pihak manapun,” tegasnya.
Polres Nias mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Fanolo Dawolo













