KLIKFAKTA38 – BOGOR – Aksi heroik bak film laga dilakukan oleh Kapolsek Cileungsi, Kompol [Nama Pejabat Terkait], dalam membongkar sindikat peredaran obat keras golongan G. Tak tanggung-tanggung, perwira menengah polri tersebut terjun langsung ke lapangan dengan menyamar sebagai petugas keamanan (satpam) untuk meringkus pengedar yang kerap beroperasi di wiayah perbatasan Bogor dan Bekasi.
Kronologi Penyamaran
Operasi senyap ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya remaja yang teler akibat mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer. Berdasarkan informasi intelijen, transaksi sering terjadi di sebuah ruko kosong di kawasan Transyogi yang berbatasan langsung dengan wilayah Bekasi.
Guna memastikan target tidak melarikan diri, Kapolsek memutuskan untuk melepas seragam dinasnya. Menggunakan seragam safari gelap lengkap dengan atribut petugas keamanan, ia memantau lokasi selama kurang lebih empat jam.
”Kami harus memastikan pelaku tertangkap tangan beserta barang buktinya. Jika menggunakan mobil dinas atau pakaian preman yang mencolok, mereka sangat lihai untuk kabur,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (22/04).
Detik-Detik Penangkapan
Sekitar pukul 21.00 WIB, seorang pria berinisial AR (26) terlihat mendatangi lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat pelaku hendak menyerahkan bungkusan plastik kepada seorang pembeli, Kapolsek yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan.
Sempat terjadi upaya perlawanan, namun pelaku tak berkutik setelah sejumlah anggota buser yang bersembunyi di sekitar lokasi langsung mengepung titik transaksi.
Barang Bukti dan Jaringan
Dalam penggeledahan di lokasi dan pengembangan ke kontrakan pelaku di perbatasan Bekasi, polisi berhasil mengamankan:
1.500 butir obat jenis Tramadol.
800 butir Hexymer siap edar.
Uang tunai hasil penjualan senilai Rp2.500.000.
Satu unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi.
Baca juga: Mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara Ditahan Polda Sumut Terkait Penggelapan Dana Jemaat
Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seorang bandar besar di wilayah Bekasi. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Cileungsi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau











