KLIKFAKTA38 – CILEGON, 26 April 2026 – Bukannya bertaubat, Ika Wijayanti, seorang narapidana asal Cilegon, justru kembali terjerat hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Ika setelah terbukti secara sah dan meyakinkan mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah pihak berwenang melakukan pengembangan atas penangkapan sejumlah kurir narkoba di wilayah Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyadapan alat komunikasi, jejak digital mengarah kuat pada keterlibatan Ika yang saat itu sedang menjalani masa hukuman untuk kasus serupa.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Ika berperan sebagai “operator” yang mengatur alur pengiriman sabu dan pil ekstasi melalui perantara di luar penjara. Ia memanfaatkan jaringan komunikasi tersembunyi untuk memberikan instruksi mengenai lokasi penyimpanan barang (mapping) hingga proses transaksi keuangan.
Pertimbangan Hakim
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Adapun hal-hal yang memberatkan vonis antara lain:
Residivis: Terdakwa melakukan tindak pidana saat masih menjalani masa hukuman.
Merusak Institusi: Tindakan terdakwa mencoreng sistem pembinaan di dalam Lapas.
Skala Operasi: Barang bukti yang dikendalikan memiliki nilai ekonomi dan dampak sosial yang besar.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ika Wijayanti dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim saat membacakan putusan.
Respons Pihak Terkait
Menanggapi vonis tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, meskipun vonis ini sudah mendekati tuntutan awal. Di sisi lain, pihak Lapas menegaskan akan memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi internal guna mencegah masuknya alat komunikasi ilegal yang digunakan narapidana untuk mengendalikan bisnis haram dari dalam sel.
Dengan vonis baru ini, masa mendekam Ika di hotel prodeo dipastikan akan bertambah panjang, mengingat hukuman sebelumnya yang belum usai dijalani.











