KLIKFAKTA38 – PANGKALPINANG — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) aktif, Hellyana, divonis hukuman empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin [18/5/2026]. Hellyana dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan terkait tunggakan tagihan fasilitas hotel senilai Rp 22,2 juta.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Hakim juga langsung memerintahkan agar pejabat daerah tersebut segera ditahan.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa Hellyana untuk ditahan,” ujar Hakim Ketua Marolop saat membacakan putusan di Ruang Tirta PN Pangkalpinang.
Vonis ini terpantau lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hellyana dengan hukuman 8 bulan penjara.
Kronologi Kasus dan Kerugian Korban
Perkara hukum ini bermula saat Hellyana masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung periode 2019–2024. Sepanjang periode Agustus 2023 hingga September 2024, Hellyana tercatat berulang kali memesan kamar, ruang rapat, katering, serta fasilitas lainnya di Urban Viu Hotel by Millenium Pangkalpinang guna mengakomodasi berbagai kegiatannya.
Namun, akumulasi tagihan total sebesar Rp 22.257.000 tersebut tidak kunjung dilunasi meskipun pihak manajemen hotel telah melayangkan penagihan berkali-kali hingga Januari 2025.
Kasus ini mencuat setelah mantan manajer hotel yang bertindak sebagai perantara pemesanan, Nuraida Adelia Saragih, melaporkan peristiwa ini ke Ditreskrimum Polda Babel. Akibat penundaan pembayaran tersebut, Adelia sempat dipotong gajinya, mengalami tekanan psikologis berat, bahkan terpaksa menggunakan uang pribadi demi menutup kerugian operasional hotel hingga akhirnya kehilangan pekerjaannya.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan Hellyana tidak mencerminkan posisinya sebagai pejabat publik sosial-politik yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Langkah penahanan juga diambil guna menegakkan norma hukum agar dampak serupa tidak terulang kembali.
Adapun hal yang meringankan vonis adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan sepanjang proses persidangan serta belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Baca juga: Wamena Mencekam, Perang Antar Suku Tewaskan 13 Orang dan 789 Warga Mengungsi
Respons Kubu Hellyana: Siap Ajukan Banding
Usai pembacaan putusan, suasana persidangan sempat diwarnai keharuan saat Hellyana merangkul ibunya yang menangis. Kasus ini pun sempat menuai gejolak politik lokal di mana para pendukung Hellyana sempat menggelar aksi demonstrasi serta pengumpulan uang koin sebagai bentuk protes.
Pihak kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra Ramadhani, menyatakan keberatan atas putusan hakim dan mengonfirmasi rencana untuk mengajukan banding. Menurut pembelaan mereka, majelis hakim mengabaikan poin pledoi (nota pembelaan) yang diajukan.
”Menurut kami ada beberapa poin dari pledoi kami yang tidak diterima hakim. Menggerakkan orang untuk berutang itu harus ada bukti konkret seperti chat, saksi, atau KTP pemesan, dan itu tidak ada dalam persidangan. Klien kami hanya menerima tagihan tanpa tahu detail kejelasannya secara adil. Kami berharap di tingkat banding nanti hasilnya bisa diterima,” ujar Dhimas.













