‎APK Deky Jonatan Dipecat Tidak Hormat, Diduga Terlibat Kasus Narkoba ‎

KLIKFAKTA38 – Seorang anggota kepolisian berpangkat Ajun Polisi Kepala (APK), Deky Jonatan, mantan Kasat Narkoba polres Kutai Timur, dijatuhi sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Keputusan tersebut diambil setelah sidang kode etik profesi Polri digelar oleh internal kepolisian.

‎Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, Deky Jonatan dinilai melanggar aturan disiplin dan kode etik profesi sebagai anggota Polri. Dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dianggap mencoreng institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

banner 325x300

‎Kabid Humas setempat menyampaikan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi anggota yang terbukti terlibat narkotika, baik sebagai pengguna maupun jaringan peredaran. “Pimpinan menegaskan komitmen bersih-bersih internal. Setiap anggota yang melanggar hukum akan diproses tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Senin [18/5/2026].

Baca juga: ‎Veda Ega Pratama Pembalab Indonesia Paling Bersinar di Moto3 2026, Melampaui Target Pencapaian Debut Valentino Rossi dan Marc Marquez

‎Selain sanksi etik berupa pemecatan, kasus pidana yang menjerat Deky Jonatan juga disebut masih terus berjalan. Penyidik tengah mendalami keterlibatan yang bersangkutan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.

‎Kabar pemecatan APK Deky Jonatan menjadi perhatian masyarakat setelah informasi sidang etik tersebar di media sosial. Banyak warga mendukung langkah tegas Polri dalam menindak anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

‎Polri kembali mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas dan menjauhi narkotika demi menjaga nama baik institusi serta kepercayaan masyarakat.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi