Kejari Serang Tetapkan 6 Pegawai BPN Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

KLIKFAKTA38 – Serang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan enam orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan negara. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan hasil pemeriksaan intensif terhadap para saksi.

Kepala Kejari Serang menyebut, keenam tersangka diduga terlibat dalam praktik manipulasi administrasi pertanahan serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan dokumen tanah. Modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan jabatan untuk mempercepat dan meloloskan dokumen yang tidak sesuai prosedur.

banner 325x300

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang melibatkan enam pegawai BPN,” ujar pihak Kejari Serang dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, serta berkas administrasi yang diduga berkaitan dengan praktik pelanggaran hukum itu. Kejari memastikan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat

Usai ditetapkan sebagai tersangka, beberapa pegawai langsung menjalani pemeriksaan lanjutan. Kejari Serang juga membuka kemungkinan dilakukan penahanan apabila dianggap memenuhi unsur subjektif dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:‎APK Deky Jonatan Dipecat Tidak Hormat, Diduga Terlibat Kasus Narkoba ‎

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi pelayanan pertanahan yang memiliki peran strategis dalam pengurusan hak atas tanah masyarakat. Kejari Serang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintahan.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Yuyun Irianti