KLIKFAKTA38 – SLEMAN – Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sleman memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka baru dan langsung melakukan penahanan pada Senin [22/6/2026]malam.
Raudi Akmal, yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anak kandung dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-A Wirogunan, Yogyakarta, untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Dugaan Pengondisian Proposal dan Kerugian Negara
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Raudi merupakan hasil dari pengembangan penyidikan. Raudi diduga kuat melakukan tindakan aktif berupa pengkondisian proposal-proposal dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menjadi penerima dana hibah tersebut.
“Hasil pengembangan penyidikan menemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020. Tindakan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Sri Purnomo,” ujar Bambang dalam konferensi pers di kantor Kejari Sleman.
Sebagai informasi, ayah Raudi, Sri Purnomo, sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara yang sama. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan DIY, kasus dugaan kongkalikong ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar dari total dana hibah Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar.
Diwarnai Protes Kuasa Hukum Soal Kondisi Kesehatan
Proses penahanan Raudi Akmal sempat diwarnai ketegangan dan protes keras dari tim kuasa hukumnya. Pengacara Raudi, Soepriyadi, menilai pihak kejaksaan terkesan memaksakan penahanan mengingat kondisi kliennya yang diklaim sedang sakit dan baru keluar dari rumah sakit.
“Saat diperiksa pertama oleh dokter dari RSUD Sleman, beliau dinyatakan sakit dan tensinya mencapai 150. Namun tiba-tiba diperintahkan lagi untuk diperiksa di klinik kejaksaan dan hasilnya dinyatakan sehat. Ini fenomena yang janggal dan kami rasa mengabaikan hak asasi manusia,” kata Soepriyadi kepada media.
Menanggapi protes tersebut, Kajari Sleman Bambang Yunianto menegaskan bahwa penahanan sudah sesuai dengan ketentuan subjektif dan objektif KUHAP. Tim penyidik memastikan kondisi fisik Raudi dalam keadaan baik dan mampu menjalani penahanan, dikuatkan oleh hasil pemeriksaan tim dokter internal kejaksaan. Pengamatan di lokasi juga menunjukkan Raudi dapat berjalan tegap secara mandiri saat digiring menuju mobil tahanan.
Baca juga: Gelar Sayembara Rp250 Juta, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Buru Topik Hidayat Pelaku Penyiksaan Pacar
Pembelaan Raudi Akmal
Sebelum memasuki kendaraan tahanan dengan mengenakan rompi merah muda khas Korps Adhyaksa, Raudi Akmal sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia bersikukuh bahwa dirinya tidak terlibat, merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta sebelumnya.
“Kita sama-sama tahu hasil putusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta sudah menyampaikan tidak ada keterlibatan saya. Jadi, kita pengin menghadapi ini dengan keadilan. Jangan sampai kita menjadi korban,” ucap Raudi sebelum memilih bungkam.
Pihak Kejari Sleman sendiri menyatakan bahwa mereka masih melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama terkait sang ayah yang sempat menyebutkan nama Raudi. Atas perbuatannya saat ini, Raudi Akmal dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.














