KLIKFAKTA38 – BANDUNG, KOMPAS — Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), akhirnya berakhir. Kurang dari 24 jam setelah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berhasil diringkus oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa [23/6/2026] malam.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar. “Iya benar, yang bersangkutan (Taufik Hidayat) telah ditangkap di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya,” ujarnya saat dihubungi media.
Kronologi Kasus dan Kondisi Korban
Kasus yang menyedot perhatian publik ini terungkap setelah korban, YTR, berhasil dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Korban diketahui sempat hilang kontak dengan keluarganya sejak tahun 2023 setelah menjalin hubungan asmara dengan pelaku yang dikenalnya dalam sebuah konser musik.
Selama masa penyekapan di kamar kos, korban diduga mengalami penyiksaan fisik yang luar biasa hingga melewati batas kemanusiaan. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban menderita luka berat di sekujur tubuh, kehilangan bibir bagian atas, serta mengalami kebutaan permanen pada kedua matanya akibat penganiayaan tersebut.
Seorang pemilik warung di dekat lokasi persembunyian pelaku sempat memberikan kesaksian bahwa Taufik kerap memesan makanan dalam porsi ganda dengan dalih untuk temannya. Warga sekitar tidak menaruh curiga karena pelaku selalu mengunci rapat kamarnya dan bersikap biasa saja saat keluar.
Baca juga: Susul Sang Ayah, Anak Mantan Bupati Sleman Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Rp10,9 Miliar
Proses Hukum Selanjutnya
Sebelum penangkapan resmi, sempat beredar video hoaks di media sosial yang menarasikan bahwa pelaku telah tertangkap, yang kemudian sempat memicu insiden salah sasaran oleh warga di lapangan karena kemiripan wajah. Namun, polisi memastikan bahwa penangkapan yang sesungguhnya baru terjadi pada Selasa malam di Majalaya tanpa perlawanan berarti.
Polda Jabar dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi untuk merilis detail penangkapan serta rekonstruksi pasal yang akan disangkakan kepada pelaku. Atas perbuatannya, Taufik Hidayat terancam dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan luka permanen serta penyekapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran kepolisian dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan sadisnya. Sementara itu, korban saat ini masih menjalani perawatan intensif dan pemulihan psikologis di RSHS Bandung.














