Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek

badge-check

Bupati Langkat Syah Afandin Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek Perbesar

KLIKFAKTA38 – Jakarta, 4 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Muarif, sebagai tersangka pemberi suap.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Syah Afandin diduga menerima uang terkait pengaturan sejumlah proyek di Kabupaten Langkat. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diterima mencapai ratusan juta rupiah.

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara tersangka pemberi suap dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Atas dugaan perbuatannya, Syah Afandin disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara itu, pihak pemberi suap dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Harumkan Bangsa, Tim Mahasiswa Indonesia ‘Borong’ 3 Piala Sekaligus di Ajang Teknologi Tiongkok

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat perkara korupsi melalui operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026. KPK menegaskan akan terus mengusut aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan KPK mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

14 Okt 2026 - 05:11 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

14 Okt 2026 - 05:05 WIB

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

14 Okt 2026 - 05:01 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

14 Okt 2026 - 04:58 WIB

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

13 Okt 2026 - 04:20 WIB

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan
Trending di Fakta Utama