Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Headline

Diduga Siksa Istri Siri Selama Dua Tahun, Oknum Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Polda Jateng

badge-check

Diduga Siksa Istri Siri Selama Dua Tahun, Oknum Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Polda Jateng Perbesar

KLIKFAKTA38 – SEMARANG, KOMPAS – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi menahan seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) N. Penahanan ini dilakukan setelah pelaku dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan berat, penyekapan, hingga pemaksaan konsumsi narkotika terhadap istri sirinya, M (30).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Artanto, mengonfirmasi mengenai penahanan oknum anggota tersebut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku penganiayaan berat terhadap perempuan berumur 30 tahun berinisial M akhirnya ditangkap. Yang bersangkutan merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N dan saat ini sudah diamankan di Mapolda Jateng,” ujar Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi media di Semarang, Jumat (3/7/2026).

Kronologi Kasus dan Intimidasi 2 Tahun

Berdasarkan keterangan dari pendamping hukum korban, Reza, kasus penyiksaan ini disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Korban M pertama kali mengenal Aiptu N pada tahun 2023. Saat itu, pelaku menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai seorang duda dan bukan anggota kepolisian.

Sejak awal hubungan, korban diduga kerap dicekoki narkotika jenis sabu oleh pelaku. Tak lama berselang, keduanya memutuskan untuk menikah secara siri. Namun setelah tinggal bersama, tabiat asli pelaku mulai terungkap dan aksi kekerasan fisik pun kerap terjadi.

“Dari awal itu (korban) dicekoki narkotika jenis sabu. Setelah kejadian itu, pelaku menikahi korban secara siri. Aksi penganiayaan semakin sering terjadi setelah keduanya tinggal bersama,” kata Reza kepada wartawan.

Kekerasan fisik yang dialami korban tergolong sangat fatal. Selain pukulan benda tumpul, pelaku juga diduga sempat menyiramkan air keras ke arah tubuh korban hingga mengakibatkan luka bakar serius. Selama dua tahun terakhir, korban terjebak dalam situasi penyekapan dan tidak berani melapor karena berada di bawah intimidasi konstan dari pelaku.

Baca juga: Diduga Terkait Korupsi Batu Bara, KPK Sita Rp56 Miliar dan 11 Mobil Mewah dari Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Reaksi dan Penanganan Hukum

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk jajaran legislatif DPR RI yang meminta Polri bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum berat.

Saat ini, korban M tengah berada di tempat aman untuk menjalani pemulihan intensif terhadap luka fisik akibat siraman air keras, sekaligus mendapatkan pendampingan psikologis guna menyembuhkan trauma berat yang dialaminya.

Polda Jateng menegaskan tidak akan menoleransi tindakan anggotanya yang melakukan tindak pidana. Aiptu N kini menghadapi ancaman sanksi pidana berlapis terkait penganiayaan berat dan penyalahgunaan narkotika, serta sanksi kode etik profesi kepolisian dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

13 Okt 2026 - 04:20 WIB

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

Bantai Lawan 5-0, Timnas Indonesia U-17 Segel Tiket ke Babak Final

13 Okt 2026 - 04:16 WIB

Bantai Lawan 5-0, Timnas Indonesia U-17 Segel Tiket ke Babak Final

Pemerintah Indonesia Imbau Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Tengah Eskalasi Konflik Regional

13 Okt 2026 - 04:14 WIB

Pemerintah Indonesia Imbau Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Tengah Eskalasi Konflik Regional

Pembatalan Penerbangan Lanjutan via Dubai Dampak Eskalasi Konflik di Arab Saudi: Rute Langsung Jakarta Dipastikan Tetap Normal

13 Okt 2026 - 04:01 WIB

Pembatalan Penerbangan Lanjutan via Dubai Dampak Eskalasi Konflik di Arab Saudi: Rute Langsung Jakarta Dipastikan Tetap Normal

MÁXIMO QUILES KUNCI GELAR JUARA DUNIA MOTO3 2026 DI SIRKUIT PERTAMINA MANDALIKA

12 Okt 2026 - 03:22 WIB

MÁXIMO QUILES KUNCI GELAR JUARA DUNIA MOTO3 2026 DI SIRKUIT PERTAMINA MANDALIKA
Trending di Fakta Utama