KLIKFAKTA38 – SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil membongkar skandal korupsi besar terkait penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember. Mantan Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan persekongkolan menerbitkan pinjaman fiktif dengan mencatut sekitar 900 identitas petani lokal.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, tindakan lancung ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp41.487.138.481.
Modus Berkedok Bantuan Sosial dan Uang Imbalan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa modus operandi ini dirancang rapi lewat pola channeling dengan melibatkan pihak swasta selaku Collection Agent (CA) atau agen pengumpul. MFH menunjuk beberapa CA, di antaranya AM (CV Jawara Tani), IS (CV Idris Afnan Jaya), dan HN (PT Niram) yang kini semuanya juga telah ditahan sebagai tersangka pada 8-9 Juli 2026.
Para agen lapangan ini kemudian mendatangi warga dan petani di Kabupaten Jember untuk meminjam dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Nikah.
“Warga dan petani yang identitasnya dipinjam disampaikan bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk pengurusan bantuan sosial (bansos), bukan untuk pengajuan kredit bank,” ujar Gede Punia dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim.
Untuk memuluskan tipu daya tersebut, para petani diberikan uang imbalan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp250.000 per orang. Tanpa sepengetahuan para korban, dokumen mereka langsung disetorkan ke BNI Cabang Jember untuk mencairkan dana KUR Mikro dengan nominal pengajuan Rp50 juta hingga Rp100 juta per klaim fiktif.
Keterlibatan Orang Dalam dan Manipulasi Prosedur
Praktik pengajuan kredit bodong ini berjalan mulus lantaran adanya intervensi langsung dari MFH selaku pucuk pimpinan cabang. Diketahui, MFH sengaja meloloskan ratusan identitas petani tersebut demi menutupi buruknya kinerja serta tingginya angka tunggakan KUR bermasalah (NPL) di cabangnya sejak tahun 2020.
Demi mengejar target performa agar terlihat sehat di mata kantor pusat, MFH mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking). Ia secara sepihak memerintahkan bawahannya, yakni Account Officer (AO) Penyelia, untuk tetap memproses dan menyetujui aplikasi kredit meskipun dokumen persyaratan formil sama sekali tidak terpenuhi dan para petani tersebut tidak memiliki usaha produktif.
Setelah dana KUR cair, buku tabungan serta kartu ATM milik 900-an petani tersebut dikuasai sepenuhnya oleh para agen pengumpul. Bahkan, PIN ATM sengaja diseragamkan agar seluruh uang miliaran rupiah itu dapat ditarik dan ditilep oleh para tersangka.
Baca juga: MAHFUD MD SEBUT FEBRI ARDIANSYAH LAYAK DIHUKUM MATI, INI ALASANNYA
Langka Hukum dan Sikap Managenen BNI
Pihak Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Jaksa kini tengah melacak aset para tersangka menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta membidik potensi pelanggaran serupa di kantor cabang BNI wilayah lain di Jawa Timur.
Merespons bergulirnya kasus hukum ini, pihak manajemen pusat BNI menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang bersih. Corporate Secretary BNI menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya berawal dari laporan internal BNI sendiri yang menemukan adanya anomali penyaluran kredit, sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. BNI memastikan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh penuntasan kasus ini demi menjaga integritas industri perbankan nasional.
Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jatim dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.














