KLIKFAKTA38 – SEMARANG, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta persidangan baru terkait dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta yang mengalir ke pendakwah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah. Aliran dana tersebut diduga bersumber dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api (double track) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan yang muncul di meja hijau tersebut akan dianalisis secara mendalam oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penyidik.
“Keterangan itu tentu penting menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA. Ini juga menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, melainkan diduga mengalir ke pihak-pihak lain,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kronologi Terungkapnya Aliran Dana
Nama Gus Miftah secara terbuka disinggung dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS 1) yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dugaan aliran dana itu terungkap ketika JPU KPK memeriksa saksi Dheki Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut yang juga telah berstatus sebagai terpidana.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa KPK Greafik Loserte, Dheki Martin tidak membantah adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta yang mengalir ke pendakwah berambut gondrong tersebut.
“Dia juga dapat duit itu? Rp100 juta? Supaya orang-orang tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak, dari duit proyek,” cecar Jaksa Greafik di ruang sidang. Pertanyaan tersebut langsung dibenarkan oleh saksi Dheki.
Baca juga;Merah Putih Berkibar di Jerman: Pembalap Sleman Kiandra Ramadhipa Rebut Juara 1 MotoGP Rookies Cup
KPK Pelajari Motif dan Peluang Pemanggilan
Lebih lanjut, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gus Miftah guna dimintai keterangan sebagai saksi demi kepentingan pembuktian di persidangan. Penyidik juga akan mengidentifikasi latar belakang serta inisiasi dari pemberian uang tersebut.
“Kami akan mendalami motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini, seperti apa kedudukannya, inisiasinya, dan maksud pemberian uang itu untuk apa,” tambah Budi Prasetyo. Jika nantinya terbukti bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi tanpa dasar hukum yang sah, KPK berpeluang melakukan penyitaan.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gus Miftah belum memberikan respons resmi terkait tudingan aliran dana proyek infrastruktur kereta api tersebut.
Sementara itu, Bupati Pati nonaktif Sudewo, yang juga didakwa menerima commitment fee dari proyek JGSS saat menjabat anggota Komisi V DPR RI, enggan memberikan komentar banyak.
“Saya enggak paham. Kalau itu enggak paham. Enggak tahu,” kata Sudewo singkat setelah persidangan usai di Semarang.














