KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 15 Juli 2026 — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan resmi terkait kritik tajam yang dilayangkan oleh mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Kritik tersebut menyoroti dugaan pengalihan prosedur hukum dalam penanganan kasus yang menyeret mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang dinilai tidak sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen menjaga koridor hukum yang berlaku. Ia menyatakan akan meninjau kembali berkas perkara penanganan kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum acara.
Poin Utama Respons Kapolri
Komitmen pada KUHP: Kapolri memastikan bahwa seluruh penyidik Polri diinstruksikan untuk bergerak murni berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang diatur dalam KUHP.
Evaluasi Internal: Menanggapi pernyataan Mahfud MD, Kapolri berjanji akan melakukan asistensi dan evaluasi internal terhadap tim penyidik yang menangani kasus Febri Diansyah.
Transparansi Publik: Polri membuka ruang bagi pengawasan eksternal, termasuk kritik dari para pakar hukum, demi menjaga akuntabilitas penegakan hukum.
Duduk Perkara Kritik Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD melalui pernyataan publiknya mengkritik keras langkah penyidik yang dinilai melakukan “lompatan” atau pengalihan pasal yang tidak sesuai dengan konstruksi kasus Febri Diansyah. Menurut Mahfud, pemaksaan atau pengalihan hukum acara demi target tertentu berpotensi mencederai hak-hak keadilan yang dijamin oleh undang-undang.
“Hukum acara (KUHP) adalah pelindung hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan. Jika hukum acara dilanggar atau dialihkan demi tujuan tertentu, maka keabsahan formil dari penegakan hukum itu sendiri patut dipertanyakan,” ujar Mahfud MD dalam kritik tertulisnya.
Langkah Lanjutan Korps Bhayangkara
Merespons polemik yang berkembang, Kapolri menyatakan telah memerintahkan Divisi Propam serta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri untuk memantau langsung jalannya perkara ini.
“Kami berterima kasih atas masukan dari Pak Mahfud. Ini menjadi catatan bagi kami. Saya pastikan, jika ada tahapan penyidikan yang keluar dari jalur KUHP, kami akan segera meluruskannya. Tidak boleh ada pemaksaan kasus,” tegas Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan.
Kasus yang melibatkan Febri Diansyah kini terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Respons cepat dari Kapolri diharapkan dapat meredam spekulasi mengenai adanya intervensi atau politisasi dalam penegakan hukum di tanah air.














