Menu

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Polemik Kasus Febrie Adriansyah: Kapolri Jawab Kritik Mahfud MD Terkait Pengalihan Penyidikan

badge-check

Polemik Kasus Febrie Adriansyah: Kapolri Jawab Kritik Mahfud MD Terkait Pengalihan Penyidikan Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 15 Juli 2026 — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan resmi terkait kritik tajam yang dilayangkan oleh mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Kritik tersebut menyoroti dugaan pengalihan prosedur hukum dalam penanganan kasus yang menyeret mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang dinilai tidak sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen menjaga koridor hukum yang berlaku. Ia menyatakan akan meninjau kembali berkas perkara penanganan kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum acara.

Poin Utama Respons Kapolri

Komitmen pada KUHP: Kapolri memastikan bahwa seluruh penyidik Polri diinstruksikan untuk bergerak murni berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang diatur dalam KUHP.

Evaluasi Internal: Menanggapi pernyataan Mahfud MD, Kapolri berjanji akan melakukan asistensi dan evaluasi internal terhadap tim penyidik yang menangani kasus Febri Diansyah.

Transparansi Publik: Polri membuka ruang bagi pengawasan eksternal, termasuk kritik dari para pakar hukum, demi menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

Duduk Perkara Kritik Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD melalui pernyataan publiknya mengkritik keras langkah penyidik yang dinilai melakukan “lompatan” atau pengalihan pasal yang tidak sesuai dengan konstruksi kasus Febri Diansyah. Menurut Mahfud, pemaksaan atau pengalihan hukum acara demi target tertentu berpotensi mencederai hak-hak keadilan yang dijamin oleh undang-undang.

“Hukum acara (KUHP) adalah pelindung hak asasi manusia dari kesewenang-wenangan. Jika hukum acara dilanggar atau dialihkan demi tujuan tertentu, maka keabsahan formil dari penegakan hukum itu sendiri patut dipertanyakan,” ujar Mahfud MD dalam kritik tertulisnya.

Baca juga: Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di KRL Bogor-Jakarta, Pelaku Berstatus Pelajar Ditangkap di Stasiun Pasar Minggu

Langkah Lanjutan Korps Bhayangkara

Merespons polemik yang berkembang, Kapolri menyatakan telah memerintahkan Divisi Propam serta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri untuk memantau langsung jalannya perkara ini.

“Kami berterima kasih atas masukan dari Pak Mahfud. Ini menjadi catatan bagi kami. Saya pastikan, jika ada tahapan penyidikan yang keluar dari jalur KUHP, kami akan segera meluruskannya. Tidak boleh ada pemaksaan kasus,” tegas Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan.

Kasus yang melibatkan Febri Diansyah kini terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Respons cepat dari Kapolri diharapkan dapat meredam spekulasi mengenai adanya intervensi atau politisasi dalam penegakan hukum di tanah air.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

29 Agu 2026 - 16:53 WIB

Korban Terlantar Hampir Sepekan Usai Bencana, Musibah Longsor Fadoroyou Gunungsitoli Alo’oa Ditimbun Alasan Teknis dan Efisiensi Anggaran

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

29 Agu 2026 - 15:59 WIB

Maulid Nabi 1448 H di SDN 1 Taliwang, Zainuddin Ajak Siswa Teladani Rasulullah: Jujur, Disiplin dan Stop Bullying

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

29 Agu 2026 - 04:08 WIB

Gabungan Wartawan LSM dan Aktivis Resmi Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Akun TikTok Abah 8 0

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

29 Agu 2026 - 04:05 WIB

Diduga Cekcok di Depan Minimarket, Juru Parkir di Jalan Tombolotutu Palu Meninggal Dunia Usai Ditembak OTK

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun

29 Agu 2026 - 04:01 WIB

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Kasus Karhutla: Sengaja Bakar Lahan Demi Buka Kebun
Trending di Fakta Utama