KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 15 Juli 2026 — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengubah status hukum Febri Ardiansyah dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana yang sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Febri, yang semula ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian, kini dinyatakan hanya berstatus sebagai saksi setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Perubahan status yang cukup signifikan ini dikonfirmasi oleh pihak Kedeputian Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung. Berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) dan penelitian mendalam terhadap berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada belum cukup kuat untuk menjerat Febri sebagai pelaku utama atau turut serta dalam tindak pidana tersebut.
Pertimbangan Hukum Kejaksaan
Pihak Kejagung menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi kepastian hukum dan keadilan. Dari hasil reposisi kasus, peran Febri dinilai lebih condong sebagai pihak yang mengetahui peristiwa, bukan sebagai pihak yang menghendaki atau mengeksekusi tindak pidana tersebut.
“Setelah dilakukan rekonstruksi berkas dan analisis yuridis pasca-pelimpahan tahap I dari Polri, tim jaksa peneliti berkesimpulan bahwa kedudukan yang bersangkutan (Febri Ardiansyah) lebih tepat sebagai saksi guna membuat terang benderang perkara ini di persidangan nanti,” ujar perwakilan Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.
Respons Pihak Kepolisian dan Kuasa Hukum
Merespons pengalihan status tersebut, pihak Mabes Polri menyatakan menghormati independensi jaksa dalam menilai berkas perkara. Menurut regulasi hukum acara pidana (KUHAP), kejaksaan memang memiliki kewenangan penuh sebagai dominus litis atau pemilik pengendali perkara dalam menentukan apakah suatu kasus layak maju ke persidangan atau tidak.
Baca juga: Dominasi Total La Roja: Spanyol Bungkam Prancis 2-0 dan Melaju ke Final Piala Dunia 2026
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febri Ardiansyah menyambut baik keputusan Korps Adhyaksa tersebut. Mereka menilai keputusan Kejagung sudah objektif dan sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
“Klien kami sejak awal memang kooperatif. Perubahan status dari tersangka menjadi saksi ini membuktikan bahwa kejaksaan melihat kasus ini secara jernih dan objektif berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” kata kuasa hukum Febri saat dihubungi terpisah.
Dengan perubahan status ini, Febri Ardiansyah dipastikan bebas dari ancaman penahanan yang sempat membayangnya selama proses penyidikan di kepolisian. Meski demikian, ia diwajibkan untuk tetap hadir dan memberikan keterangan yang jujur apabila sewaktu-waktu dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa lainnya.














