Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Dewan Pers dan Komunitas Media Kecam Pernyataan Hotman Paris Terkait Wartawan Kasus Febri Ardiansyah

badge-check

Dewan Pers dan Komunitas Media Kecam Pernyataan Hotman Paris Terkait Wartawan Kasus Febri Ardiansyah Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Sejumlah organisasi pers dan komunitas jurnalis mengecam keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea saat diwawancarai awak media terkait perkembangan kasus Febri Ardiansyah. Pernyataan tersebut dinilai tidak beretika, merendahkan profesi wartawan, serta mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.

Kecaman ini mengemuka setelah Hotman Paris mengeluarkan pernyataan kontroversial di hadapan media massa yang sedang meliput kasus tersebut. Dalam rekaman wawancara yang viral, Hotman dinilai melontarkan kata-kata yang menyudutkan integritas para pencari berita.

“Pernyataan tersebut sangat tidak beretika dan menunjukkan pemahaman yang minim terhadap kerja-kerja jurnalistik. Wartawan bekerja di bawah lindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik. Merendahkan profesi mereka demi membela kepentingan hukum klien adalah tindakan yang keliru,” ujar perwakilan koalisi organisasi pers dalam keterangan resminya, Minggu (19/7).

Kronologi dan Duduk Perkara

Peristiwa ini bermula saat wartawan mencoba meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan baru dalam kasus Febri Ardiansyah. Bukannya memberikan jawaban substantif terkait materi hukum, Hotman Paris justru melontarkan komentar yang dinilai menyerang pribadi dan kredibilitas institusi media yang hadir di lokasi.

Komunitas pers menegaskan bahwa wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan check and recheck serta meminta konfirmasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus demi keberimbangan berita (covering both sides).

Baca juga: Manipulasi Dokumen Ekspor Tanah Jarang, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus PT PMM

Pihak asosiasi jurnalis menuntut beberapa poin penting:

Permintaan Maaf Terbuka: Mendesak Hotman Paris untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada institusi pers dan seluruh wartawan Indonesia.

Edukasi Hukum bagi Publik: Mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan advokat, untuk menghormati kerja jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.

Perlindungan Jurnalis: Meminta Dewan Pers untuk mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk yang melegitimasi pelecehan verbal terhadap profesi wartawan di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotman Paris belum memberikan respons resmi maupun konfirmasi lanjutan terkait gelombang kecaman yang dilayangkan oleh berbagai elemen media nasional tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

14 Okt 2026 - 05:11 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Dongkrak Penjualan Tenun Songket NTB hingga 3 Kali Lipat

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

14 Okt 2026 - 05:05 WIB

Tim Gabungan Polri-BNN Kembali Penggerabakan Kampung Boncos, 4 Orang Ditangkap dan 6 Lapak Dibakar

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

14 Okt 2026 - 05:01 WIB

Jenderal Suyudi Ario Seto Minta Seluruh Petugas Bergerak Perangi Narkoba di Lingkungan Warga

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

14 Okt 2026 - 04:58 WIB

KPK Gelar OTT di BNPB: Sestama Rustian dan 13 Orang Lainnya Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar serta Logam Mulia Disita

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

13 Okt 2026 - 04:20 WIB

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan
Trending di Fakta Utama