KLIKFAKTA38 – JAKARTA, 19 Juli 2026 – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018–2019. Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berasal dari pihak swasta dan instansi kepabeanan serta pengawasan. Mereka adalah:
IS, selaku perwakilan dari PT PMM.
GP, selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang.
JK, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
“Setelah menemukan alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik, penyidik menetapkan status ketiganya sebagai tersangka,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta.
Modus Operandi Sembunyikan “Logam Tanah Jarang”
Kasus ini bermula dari adanya dugaan manipulasi pengapalan mineral ekspor ilegal. Tersangka IS selaku pihak swasta diduga meminta GP (pihak surveyor PT Sucofindo) untuk mengakomodasi pengujian sampel secara tidak komprehensif.
Pengujian sengaja dimanipulasi dengan hanya mengambil sampel dari bagian atas kantong besar (jumbo bag) komoditas ilmenit yang akan diekspor. Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element/REE) yang masuk dalam kategori mineral strategis dilindungi dan dilarang diekspor, tidak terdeteksi dalam Laporan Hasil Uji (LHU) laboratorium.
Selanjutnya, tersangka JK dari pihak Bea Cukai tetap menerbitkan dokumen izin ekspor meskipun diduga mengetahui adanya manipulasi dokumen laporan surveyor tersebut. Berkat kongkalikong ini, sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang bernilai ekonomis tinggi hampir berhasil diselundupkan keluar dari Indonesia secara ilegal sebelum akhirnya terendus oleh Satgas terkait.
Baca juga: Masuk Ranah Penyidikan, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni
Jeratan Hukum dan Kerugian Negara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan maupun kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan oleh sindikat tata kelola ekspor mineral ini.
Informasi visual mengenai jalannya perkara hukum dan detail penahanan para oknum pejabat tersebut dapat disimak selengkapnya melalui tayangan laporan Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Tanah Jarang, yang memuat pernyataan resmi pihak berwenang di Jakarta.














