KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Sejumlah organisasi pers dan komunitas jurnalis mengecam keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea saat diwawancarai awak media terkait perkembangan kasus Febri Ardiansyah. Pernyataan tersebut dinilai tidak beretika, merendahkan profesi wartawan, serta mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.
Kecaman ini mengemuka setelah Hotman Paris mengeluarkan pernyataan kontroversial di hadapan media massa yang sedang meliput kasus tersebut. Dalam rekaman wawancara yang viral, Hotman dinilai melontarkan kata-kata yang menyudutkan integritas para pencari berita.
“Pernyataan tersebut sangat tidak beretika dan menunjukkan pemahaman yang minim terhadap kerja-kerja jurnalistik. Wartawan bekerja di bawah lindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik. Merendahkan profesi mereka demi membela kepentingan hukum klien adalah tindakan yang keliru,” ujar perwakilan koalisi organisasi pers dalam keterangan resminya, Minggu (19/7).
Kronologi dan Duduk Perkara
Peristiwa ini bermula saat wartawan mencoba meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan baru dalam kasus Febri Ardiansyah. Bukannya memberikan jawaban substantif terkait materi hukum, Hotman Paris justru melontarkan komentar yang dinilai menyerang pribadi dan kredibilitas institusi media yang hadir di lokasi.
Komunitas pers menegaskan bahwa wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan check and recheck serta meminta konfirmasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus demi keberimbangan berita (covering both sides).
Baca juga: Manipulasi Dokumen Ekspor Tanah Jarang, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus PT PMM
Pihak asosiasi jurnalis menuntut beberapa poin penting:
Permintaan Maaf Terbuka: Mendesak Hotman Paris untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada institusi pers dan seluruh wartawan Indonesia.
Edukasi Hukum bagi Publik: Mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan advokat, untuk menghormati kerja jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.
Perlindungan Jurnalis: Meminta Dewan Pers untuk mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk yang melegitimasi pelecehan verbal terhadap profesi wartawan di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotman Paris belum memberikan respons resmi maupun konfirmasi lanjutan terkait gelombang kecaman yang dilayangkan oleh berbagai elemen media nasional tersebut.














