Menu ✖

Otomatis
FAKTA TERKINI

Fakta Utama

Dewan Pers dan Komunitas Media Kecam Pernyataan Hotman Paris Terkait Wartawan Kasus Febri Ardiansyah

badge-check

Dewan Pers dan Komunitas Media Kecam Pernyataan Hotman Paris Terkait Wartawan Kasus Febri Ardiansyah Perbesar

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Sejumlah organisasi pers dan komunitas jurnalis mengecam keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea saat diwawancarai awak media terkait perkembangan kasus Febri Ardiansyah. Pernyataan tersebut dinilai tidak beretika, merendahkan profesi wartawan, serta mencederai kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.

Kecaman ini mengemuka setelah Hotman Paris mengeluarkan pernyataan kontroversial di hadapan media massa yang sedang meliput kasus tersebut. Dalam rekaman wawancara yang viral, Hotman dinilai melontarkan kata-kata yang menyudutkan integritas para pencari berita.

“Pernyataan tersebut sangat tidak beretika dan menunjukkan pemahaman yang minim terhadap kerja-kerja jurnalistik. Wartawan bekerja di bawah lindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik. Merendahkan profesi mereka demi membela kepentingan hukum klien adalah tindakan yang keliru,” ujar perwakilan koalisi organisasi pers dalam keterangan resminya, Minggu (19/7).

Kronologi dan Duduk Perkara

Peristiwa ini bermula saat wartawan mencoba meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan baru dalam kasus Febri Ardiansyah. Bukannya memberikan jawaban substantif terkait materi hukum, Hotman Paris justru melontarkan komentar yang dinilai menyerang pribadi dan kredibilitas institusi media yang hadir di lokasi.

Komunitas pers menegaskan bahwa wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan check and recheck serta meminta konfirmasi dari pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus demi keberimbangan berita (covering both sides).

Baca juga: Manipulasi Dokumen Ekspor Tanah Jarang, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus PT PMM

Pihak asosiasi jurnalis menuntut beberapa poin penting:

Permintaan Maaf Terbuka: Mendesak Hotman Paris untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada institusi pers dan seluruh wartawan Indonesia.

Edukasi Hukum bagi Publik: Mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan advokat, untuk menghormati kerja jurnalis yang sedang bertugas di lapangan.

Perlindungan Jurnalis: Meminta Dewan Pers untuk mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk yang melegitimasi pelecehan verbal terhadap profesi wartawan di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotman Paris belum memberikan respons resmi maupun konfirmasi lanjutan terkait gelombang kecaman yang dilayangkan oleh berbagai elemen media nasional tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

13 Okt 2026 - 04:20 WIB

Buntut Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan

Bantai Lawan 5-0, Timnas Indonesia U-17 Segel Tiket ke Babak Final

13 Okt 2026 - 04:16 WIB

Bantai Lawan 5-0, Timnas Indonesia U-17 Segel Tiket ke Babak Final

Pemerintah Indonesia Imbau Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Tengah Eskalasi Konflik Regional

13 Okt 2026 - 04:14 WIB

Pemerintah Indonesia Imbau Jemaah Umrah Hindari Lokasi Rawan di Tengah Eskalasi Konflik Regional

Pembatalan Penerbangan Lanjutan via Dubai Dampak Eskalasi Konflik di Arab Saudi: Rute Langsung Jakarta Dipastikan Tetap Normal

13 Okt 2026 - 04:01 WIB

Pembatalan Penerbangan Lanjutan via Dubai Dampak Eskalasi Konflik di Arab Saudi: Rute Langsung Jakarta Dipastikan Tetap Normal

MÁXIMO QUILES KUNCI GELAR JUARA DUNIA MOTO3 2026 DI SIRKUIT PERTAMINA MANDALIKA

12 Okt 2026 - 03:22 WIB

MÁXIMO QUILES KUNCI GELAR JUARA DUNIA MOTO3 2026 DI SIRKUIT PERTAMINA MANDALIKA
Trending di Fakta Utama