Sindikat Ekspor Ilegal Lintas Negara Rontok di Semarang, Ribuan Kendaraan Siap Kirim ke Timor Leste Disita

KLIKFAKTA38 – SEMARANG, 18 Juli 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara berskala besar. Sindikat ini diketahui menggunakan dokumen ekspor fiktif untuk mengirimkan ribuan unit kendaraan menuju Dili, Timor Leste, melalui jalur pelabuhan.

Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas mengamankan puluhan kendaraan di Semarang dan sebuah gudang penampungan di Klaten, Jawa Tengah. Berdasarkan data kepolisian, total transaksi dari bisnis gelap yang berjalan sejak Januari 2025 ini ditaksir menembus angka Rp50 miliar, dengan keuntungan bersih pelaku mencapai Rp10 miliar.

banner 325x300

Kronologi Penangkapan: Dicegat di Gerbang Tol Semarang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah.

Bergerak cepat, petugas melakukan penyergapan di dua titik krusial di Semarang:

Exit Tol Krapyak: Petugas mencegat satu truk kontainer yang kedapatan mengangkut 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil ilegal.

Exit Tol Banyumanik: Selang beberapa waktu, truk kontainer kedua dengan muatan serupa berhasil diamankan sebelum sempat masuk ke area pelabuhan.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke sebuah gudang transit di Jalan Pakis–Daleman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di sana, polisi menemukan belasan motor dan truk tambahan yang sedang dipersiapkan untuk dikirim.

Modus Operandi: Dokumen Palsu & Jalur Transit Singapura

Sindikat yang dipimpin oleh tersangka utama berinisial AT (49)—seorang pemodal asal Klaten—menjalankan aksinya dengan sangat rapi.

Baca juga: Garuda Mendunia: Tim Indonesia Borong 5 Medali di Olimpiade Fisika Internasional 2026

Bagaimana Cara Kerja Mereka?

Kendaraan-kendaraan ini diperoleh dari hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kendaraan kredit macet (pedotan leasing) yang dibeli dengan harga murah. Pelaku kemudian memalsukan surat-surat kendaraan serta membuat dokumen ekspor fiktif. Kontainer dikirim dari pelabuhan, lalu transit di Singapura, sebelum akhirnya bersandar di pelabuhan Dili, Timor Leste.

Sejak awal tahun 2025 hingga April 2026, tercatat sindikat ini telah berhasil mengirimkan 52 kontainer berisi total 1.727 unit kendaraan. Rinciannya meliputi:

1.674 unit sepeda motor

34 unit mobil (sebagian besar jenis SUV/mobil sport penumpang)

19 unit truk

Di Timor Leste, kendaraan-kendaraan ini dijual dengan harga tinggi. Sepeda motor dibeli seharga Rp5 juta lalu dijual seharga Rp15 juta. Sementara mobil yang dibeli seharga Rp100 juta dipasarkan di sana hingga Rp180 juta per unit.

Jerat Hukum bagi Pelaku

Saat ini, kepolisian telah menahan para tersangka dan menyita seluruh barang bukti yang tersisa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Jaminan Fidusia dan KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Pihak Polda Jateng juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Banyumanik, Semarang, dengan membawa bukti kepemilikan yang sah secara gratis.

Penulis: Yuyun IriyantiEditor: Hengki Revandi