Masuk Ranah Penyidikan, KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan penolakan gratifikasi yang diajukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Langkah ini diambil lantaran objek laporan berupa amplop misterius tersebut kini telah berstatus sebagai barang bukti yang masuk dalam ranah penyidikan aktif oleh Kedeputian Penindakan KPK.

“Ya, (laporan pencegahan gratifikasi) ditolak,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, saat memberikan konfirmasi kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

banner 325x300

Aminudin menjelaskan bahwa penolakan laporan tersebut didasarkan pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Berdasarkan Pasal 14 huruf c dalam Perkom tersebut, Direktorat Gratifikasi tidak dapat menindaklanjuti laporan jika objek yang dilaporkan diketahui sedang berada dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Duduk Perkara Amplop Bupati Kuansing

Kasus ini bermula dari audiensi resmi antara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, dengan Menhut Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026 lalu. Seusai pertemuan di kantor Kementerian Kehutanan tersebut, Suhardiman kedapatan meninggalkan sebuah amplop tebal yang diselipkan di dalam map.

Merasa tidak berhak atas pemberian tersebut, Raja Juli segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu. Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum pejabat publik, ia juga melaporkan peristiwa penolakan tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 3 Juli 2026.

Namun, di waktu yang bersamaan, tim penyidik KPK tengah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap serta pemerasan petani terkait alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Dalam proses pengembangannya, penyidik KPK berhasil menyita uang senilai 12.000 Dolar Singapura (sekitar Rp168 juta) yang diduga kuat merupakan bagian dari isi amplop yang sempat disodorkan kepada Menhut.

Baca juga: Sindikat Ekspor Ilegal Lintas Negara Rontok di Semarang, Ribuan Kendaraan Siap Kirim ke Timor Leste Disita

Kasus Dialihkan Penuh ke Penindakan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa proses di kedeputian pencegahan (Direktorat Gratifikasi) terkait pelaporan ini sudah dinyatakan selesai (case closed) demi hukum. Kendati demikian, bukan berarti pengusutan perkara ini berhenti. Seluruh berkas dan substansi laporan kini sepenuhnya dilemparkan ke Kedeputian Penindakan untuk didalami sebagai pemenuhan alat bukti kasus suap pelepasan izin kawasan hutan.

“Di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan, ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Pihak KPK menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan murni atas kecukupan alat bukti yang sah tanpa dipengaruhi oleh latar belakang politik maupun dinamika jabatan pejabat yang bersangkutan. Dalam waktu dekat, penyidik juga dijadwalkan akan memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara tersangka Suhardiman Amby.

 

 

Penulis: Abduh Hanif MREditor: Hengki Revandi