Viral! Toilet Umum Alun-Alun Gunungsitoli Dipungut Rp2.000, Warga Tagih Dasar Hukum ke Pemkot

Alih-alih hanya memberikan dukungan kepada tim favorit mereka di partai final, banyak warga yang hadir justru menyuarakan keberatan terhadap adanya pungutan sebesar Rp2.000 per orang

Klikfakta38 – Gunungsitoli, Euforia nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia yang digelar di Alun-Alun Kota Gunungsitoli pada Senin dini hari (20/07/2026), dan dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara bersama sejumlah kepala daerah, termasuk Wali Kota Gunungsitoli, justru diwarnai gelombang protes dari masyarakat.

Alih-alih hanya memberikan dukungan kepada tim favorit mereka di partai final, banyak warga yang hadir justru menyuarakan keberatan terhadap adanya pungutan sebesar Rp2.000 per orang setiap kali menggunakan toilet umum yang berada di kawasan alun-alun.

banner 325x300

Menurut sejumlah warga, kebutuhan menggunakan toilet di tengah ramainya kegiatan nobar merupakan hal yang tidak dapat dihindari. Namun, mereka mengaku keberatan karena harus membayar setiap kali masuk ke fasilitas umum tersebut.

Protes itu bahkan ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satunya datang dari akun Facebook Darusalim Telaumbanua, yang mengunggah video saat berada di depan toilet umum Alun-Alun Kota Gunungsitoli.

Dalam unggahannya, Darusalim menuliskan:

“Hal yang tidak masuk akal, tagihan Rp2.000 kepada setiap warga yang ingin masuk ke kamar mandi yang terletak di Alun-Alun Kota Gunungsitoli. Bukankah ini fasilitas umum? Katanya ada Perwal-nya, sungguh tidak masuk akal. Kasihan masyarakat, hanya dengan momen seperti ini nonton bareng Piala Dunia harus ditagih Rp2.000 jika ingin ke kamar mandi.”

Dalam rekaman video tersebut, Darusalim mengaku telah mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut kepada petugas. Menurut penuturannya, ia memperoleh penjelasan bahwa pungutan itu didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal).

Namun demikian, dalam video tersebut tidak dijelaskan siapa kepala dinas yang dimaksud telah menyampaikan keterangan tersebut. Darusalim pun meminta agar Pemerintah Kota Gunungsitoli, khususnya Wali Kota, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nomor dan substansi Peraturan Wali Kota yang dijadikan dasar hukum penarikan biaya penggunaan toilet umum sebesar Rp2.000 tersebut.

Di sisi lain, sejumlah warga juga menyampaikan keluhan lain kepada awak media. Mereka menilai pengelolaan toilet umum di Alun-Alun Kota Gunungsitoli selama ini terkesan tidak maksimal.

“Kalau tidak ada kegiatan, toiletnya justru ditutup dan digembok. Baru dibuka saat ada acara besar seperti ini,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengelolaan fasilitas umum yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. Warga berharap keberadaan toilet umum dapat diakses secara layak setiap hari, bukan hanya pada saat kegiatan tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, termasuk dinas terkait, mengenai dasar hukum pungutan tersebut, mekanisme pengelolaannya, pihak yang melakukan pemungutan, serta apakah hasil pungutan tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dikelola melalui mekanisme lain.

Pemberitaan ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

F.D

Penulis: Fanolo DawoloEditor: Fanolo Dawolo