Diduga Hina Jurnalis, PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

KLIKFAKTA38 – JAKARTA — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Juli 2026. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran penghinaan dan tindakan merendahkan profesi wartawan saat menggelar konferensi pers beberapa hari sebelumnya.

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pengaduan diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, didampingi Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan.

banner 325x300

Kronologi Kejadian

Dugaan penghinaan tersebut bermula saat Hotman Paris memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat sesi tanya jawab mengenai proses hukum kliennya, seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait penanganan perkara tersebut.

Terpancing emosi, Hotman melontarkan kalimat kasar kepada jurnalis yang bertanya:

“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?”

Rekaman video interaksi tersebut dengan cepat beredar di media sosial dan memicu protes dari berbagai komunitas pers karena dinilai melukai martabat jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan PWI dan Barang Bukti

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa langkah hukum diambil agar kasus ini menjadi pembelajaran bersama mengenai penghormatan terhadap profesi wartawan.

“Peristiwa kemarin sangat menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas merendahkan profesi jurnalis yang bekerja dilindungi undang-undang. Kami ingin persoalan ini diproses secara hukum agar terang benderang,” ujar Edison di Markas Polda Metro Jaya.

Dalam pelaporan tersebut, PWI menyerahkan barang bukti berupa rekaman video lengkap saat konferensi pers berlangsung. PWI mengacu pada dugaan pelanggaran ketentuan pidana penghinaan dalam UU ITE maupun KUHP.

Baca juga: Istana Bantah Klaim Hotman Paris, Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Tidak Memerlukan Izin Presiden

Respon dan Klarifikasi Hotman Paris

Sebelum laporan resmi dibuat, Hotman Paris sempat mengunggah video permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengakui bahwa perkataannya keluar karena situasi emosional.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan saya saat konferensi pers… Saya emosi karena berulang kali ditanyakan hal yang sudah saya jawab bahwa saya tidak tahu,” terang Hotman dalam klarifikasinya.

Meski mengapresiasi adanya permohonan maaf tersebut, PWI Pusat menyatakan tetap melanjutkan proses hukum formal untuk memastikan tegaknya kehormatan profesi jurnalistik di Indonesia. Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

 

 

Penulis: Hengki Revandi Editor: Hengki Revandi